Berita

ICW ikut cermati putusan MK soal eks napi korupsi/RMOL

Hukum

Putusan MK Soal Status Eks Napi Korupsi, ICW: Jadi Sarana Evaluasi Diri

RABU, 11 DESEMBER 2019 | 18:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memancing tanggapan dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donald Fariz mengatakan, putusan MK yang mensyaratkan masa tunggu 5 tahun pascamenjalani hukuman bagi eks narapidana korupsi yang ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), merupakan sarana mengevaluasi diri.

"Masa jeda itu yang didesain oleh Mahkamah Konstitusi agar kemudian memberi waktu korektif bagi kandidat untuk mengevaluasi perbuatannya," ujarnya saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).


Selain itu, menurut Donald, tenggat waktu 5 tahun ini akan menumbuhkan kepercayaan di masyarakat atas pelaksanaan pesta demokrasi di daerah ke depan.

Pasalnya, eks napi korupsi juga mesti mengumumkan dirinya pernah tersangkut korupsi di muka umum, jika ingin mencalonkan diri. Kemudian, harus bersih dari hukum. Dalam arti tidak tersangkut kasus korupsi sebanyak dua kali atau lebih.

"(Jangan) seperti kasus Kudus. Usai menjalani masa hukuman kasus korupsi, terpilih kembali dan ditangkap lagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Donald.

"Nah, menurut saya ini adalah land mark decission, putusan penting. Tidak hanya bicara soal pemberantasan korupsi tapi juga bicara soal demokrasi," dia menambahkan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya