Berita

Ilustrasi Pemilu/Net

Politik

Jalankan Putusan MK, KPU Akan Masukkan Syarat Pencalonan Mantan Koruptor

RABU, 11 DESEMBER 2019 | 17:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Polemik syarat pencalonan eks napi koruptor hampir selesai, jika Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) direvisi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab MK hari ini telah memutus uji materil Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016, yang mengatur syarat pencalonan eks napi koruptor di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus sesuai dengan 3 poin yang telah ditentukan.

Salah satu poinnya adalah syarat yang pernah berlaku pada tahun 2009, yaitu memberikan kesempatan bagi eks koruptor untuk mencalonkan diri, jika sudah melewati tenggat waktu 5 tahun pasca menuntaskan masa hukumannya.


KPU sendiri mengaku bakal segera memasukan poin tersebut di dalam PKPU Nomor 18/2019 yang belum secara ekplisit mengatur hal tersebut.

"Kita akan masukkan dalam syarat calon. Kemarin kita tuangkan itu di syarat pencalonan (tahun 2009), jadi nanti kita akan lakukan revisi untuk menuangkannya dalam syarat calon," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting saat dihubungi wartawan, Rabu (11/12).

Sementara, untuk syarat lainnya yang diputuskan MK telah diatur di dalam PKPU. Misalnya soal mengumumkan secara terbuka dan jujur tentang diri si calon yang pernah tersangkut korupsi.

Namin demikian, Evi berharap prosesnya bisa berjalan lancar atau tidak terganjal di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Tentu kita harus harmonisasi ya, harmonisasi ke Kemenkumham, kalau bisa ini cepat. Karena hanya soal berkaitan dengan putusan MK," dia menambahkan. 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya