Berita

Arif Wibowo/Net

Politik

PDIP: Putusan MK Soal Mantan Koruptor Boleh Ikut Pilkada Kedepankan HAM

RABU, 11 DESEMBER 2019 | 16:51 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan memperbolehkan mantan koruptor maju pada ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) setelah lima tahun terbebas dari hukuman.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan pihaknya belum dapat berkomentar lebih detil mengenai setuju atau tidaknya keputusan tersebut.

"Ini bukan soal setuju atau tidak. Tapi ini karena keputusan MK bunyinya seperti itu," ucap Arif di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/12).


Menurutnya, MK telah memberikan syarat yang cukup jelas dengan menyatakan narapidana korupsi harus melewati jangka waktu lima tahun setelah menjalani pidana penjara.

Selain itu, yang menjadi sorotan adalah mengenai terpidana korupsi tidak melakukan tindak pidana korupsi secara berulang.

"Syaratnya jelas, tidak berulang-ulang kecuali berulang-ulang memang koruptor asli. Maka pelajari delik soal korupsi secara luas supaya kita tahu korupsi itu seperti apa. Kadi dikasih jeda 5 tahun dan tidak berulang-ulang, itu dibolehkan," jelasnya.

Arif menambahkan dengan mempelajari delik kasus korupsi yang, memperbolehkan untuk maju pilkada setelah lima tahun terbebas, maka MK telah mengedepankan HAM.

"Artinya itu menyangkut hak asasi manusia dalam bidang politik itulah putusan MK kita kan tidak mungkin tentang putusan MK, putusan MK itu setara dengan undang-undang," tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya