Berita

Mahfud Md/Net

Hukum

Mengungkap Kasus dan Pelanggaran HAM, Mahfud: Sulit Sebab Saksi Sudah Tiada

RABU, 11 DESEMBER 2019 | 15:03 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Presiden Joko Widodo ingin pemberantasan korupsi di berbagai sektor dapat lebih efektif. Untuk itu ia meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengawal penuntasan kasus korupsi besar.

Selain itu, Jokowi juga ingin menyelesaikan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang sudah bertahun-tahun mandek.

Pemerintah kesulitan untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM masa lalu. Pasalnya, banyak kasus yang pelakunya sudah tidak ada.


Mahfud mengatakan hal itu usai menghadap Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (11/12).

"Karena banyak sekali (kasus korupsi) yang besar-besar belum terjamah, dan saya diminta ikut mengawal pemberantasan korupsi yang sungguh-sungguh," jelas Mahfud.

“Begitu juga dengan pelanggaran HAM. Sudah belasan tahun reformasi, kami ingin menyelesaikan masalah HAM masa lalu. Setelah dipetakan, ada yang sudah diadili, ada yang tidak ditemukan objek maupun subjeknya," kata Mahfud lagi.

Pemerintah telah memetakan masalah-masalah pelanggaran HAM masa lalu yang sebagiannya sudah diadili. Banyak pelanggaran HAM masa lalu yang sulit diungkap sebab pelaku maupun korban serta saksi-saksi sudah tidak ada.

"Bagaimana misalnya kalau diminta visum atas korban tahun 84? Siapa yang mau visum? Petrus (penembak misterius) itu, kan itu sudah tidak ada bukti, saksi-saksi, pelaku. Seperti itu yang akan diselesaikan," ujar Mahfud.

Karena hal itulah, pemerintah berencana membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau KKR. Komisi ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah pelanggaran HAM masa lalu yang macet.
Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-undang tentang KKR. RUU tersebut bakal dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2020.

Pemerintah berencana berkonsultasi dengan profesor dari Amerika Serikat terkait wacana pembentukan KKR. Ahli tersebut akan memberi masukan apakah pembentukan KKR tepat dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Sebagai informasi, KKR sempat dibentuk melalui UU  27/2004. Namun, UU itu dibatalkan oleh MK. RUU KKR kemudian masuk kembali di Prolegnas pada 2 Februari 2015 dan telah sampai pembahasan tingkat II di DPR. Namun, rancangan aturan itu hingga kini belum juga disahkan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya