Berita

Arsul Sani minta publik tidak menanggapi secara emsional soal hukuman mati terhadap koruptor/RMOL

Politik

Soal Hukuman Mati Bagi Koruptor, Arsul Sani: Tidak Boleh Emosional

RABU, 11 DESEMBER 2019 | 14:40 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Wacana pemberian hukuman mati bagi para koruptor telah diapungkan Presiden Joko Widodo. Hukuman tersebut pun sangat memungkinkan untuk dilakukan lantaran adanya undang-undang tindak pidana korupsi.

“Dalam UU Tipikor kita kan memang ada kasus korupsi tertentu, di mana ancaman hukumannya sampai hukuman mati. Misalnya pada saat bencana alam, pada saat negara krisis ekonomi,” ucap anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani di komplek parlemen, Senayan, Rabu (11/12).

Menurutnya, hukuman mati untuk koruptor bukanlah hal baru. Namun dalam praktik peradilannya memang belum pernah terjadi. Baru ada hukuman seumur hidup pada zaman Orba dalam kasus Budiani, yang ditangani Hakim MK Akil Muchtar.


Namun demikian, menurut Arsul masyarakat tidak perlu mengedepankan emosi dalam menanggapi wacana hukuman mati yang diajukan Presiden Jokowi.

“Tetapi kita tentu tidak boleh emosional di dalam menanggapi soal isu pidana mati, meskipun kasus korupsi itu adalah kejahatan serius, kejahatan luar biasa. Karena kalau kita lihat di dalam UU Tipikor, spektrum tindak pidana korupsi itu ada lebih dari 20. Mana yang bisa dihukum mati, mana yang tidak, sementara ini sudah diatur di dalam UU Tipikor kita,” jelasnya.

Arsul pun menyerahkan sepenuhnya kepada hakim yang menjatuhkan hukuman terhadap para koruptor sesuai dengan syarat dan unsur pasal yang dikenakan.

“Tinggal kita kembali kepada hakim, tentu hakim kalau menjatuhkan itu pertama terpenuhi dulu syarat unsur yang ada di pasal, misalnya di keadaaan bencana alam, dan genting,” paparnya.

“Yang kedua adakah kuantumnya, besaran uang yang dikorupsi. Jadi saya kira itu kalau misalnya ancaman pidana mati mau diperluas, ya itu bukan menjadi hal yang tertutup kemungkinannya. Tapi memang perlu revisi UU Tipikornya,” tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya