Berita

Arsul Sani minta publik tidak menanggapi secara emsional soal hukuman mati terhadap koruptor/RMOL

Politik

Soal Hukuman Mati Bagi Koruptor, Arsul Sani: Tidak Boleh Emosional

RABU, 11 DESEMBER 2019 | 14:40 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Wacana pemberian hukuman mati bagi para koruptor telah diapungkan Presiden Joko Widodo. Hukuman tersebut pun sangat memungkinkan untuk dilakukan lantaran adanya undang-undang tindak pidana korupsi.

“Dalam UU Tipikor kita kan memang ada kasus korupsi tertentu, di mana ancaman hukumannya sampai hukuman mati. Misalnya pada saat bencana alam, pada saat negara krisis ekonomi,” ucap anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani di komplek parlemen, Senayan, Rabu (11/12).

Menurutnya, hukuman mati untuk koruptor bukanlah hal baru. Namun dalam praktik peradilannya memang belum pernah terjadi. Baru ada hukuman seumur hidup pada zaman Orba dalam kasus Budiani, yang ditangani Hakim MK Akil Muchtar.


Namun demikian, menurut Arsul masyarakat tidak perlu mengedepankan emosi dalam menanggapi wacana hukuman mati yang diajukan Presiden Jokowi.

“Tetapi kita tentu tidak boleh emosional di dalam menanggapi soal isu pidana mati, meskipun kasus korupsi itu adalah kejahatan serius, kejahatan luar biasa. Karena kalau kita lihat di dalam UU Tipikor, spektrum tindak pidana korupsi itu ada lebih dari 20. Mana yang bisa dihukum mati, mana yang tidak, sementara ini sudah diatur di dalam UU Tipikor kita,” jelasnya.

Arsul pun menyerahkan sepenuhnya kepada hakim yang menjatuhkan hukuman terhadap para koruptor sesuai dengan syarat dan unsur pasal yang dikenakan.

“Tinggal kita kembali kepada hakim, tentu hakim kalau menjatuhkan itu pertama terpenuhi dulu syarat unsur yang ada di pasal, misalnya di keadaaan bencana alam, dan genting,” paparnya.

“Yang kedua adakah kuantumnya, besaran uang yang dikorupsi. Jadi saya kira itu kalau misalnya ancaman pidana mati mau diperluas, ya itu bukan menjadi hal yang tertutup kemungkinannya. Tapi memang perlu revisi UU Tipikornya,” tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya