Berita

Pensiunan Indosat merasa dizalimi soal penghentian fasilitas kesehatan/Net

Nusantara

Fasilitas Kesehatan Dihentikan Sepihak, Pensiunan Indosat Siap Tempuh Jalur Hukum

RABU, 11 DESEMBER 2019 | 13:19 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Putusan sepihak direksi Indosat sangat disesalkan Komunitas Pensiunan Indosat (Pesat). Putusan berupa penghentian fasilitas kesehatan bagi pensiunan PT Indosat membuat mereka merasa dizalimi.

Pihak Indosat punya alasan soal perubahan fasilitas kesehatan ini. Mereka berdalih peraturan perundang-undangan tidak mensyaratkan atau mewajibkan perusahaan untuk menyediakan fasilitas kesehatan bagi para pensiunan.

Dengan pertimbangan tersebut maka PT Indosat Tbk tidak lagi menyediakan fasilitas kesehatan bagi pensiunan terhitung sejak 1 Juli 2019. Kebijakan tersebut langsung ditandatangani oleh Direktur Utama Indosat.


Menanggapi putusan sepihak ini, Plt Ketua Umum Pesat, Bambang Irawan mengatakan, hal ini bertentangan dengan aturan yang menyebut setiap penurunan dan perubahan prosedur manfaat fasilitas kesehatan harus disepakati dengan serikat pekerja dan dikomunikasikan kepada seluruh karyawan.

"Dengan pengambilan keputusan secara sepihak tersebut, Direksi Indosat menunjukan sifat yang angkuh dan arogan, yang tentunya merugikan para pensiunan," ujarnya saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (11/12).

Padahal, Bambang menambahkan, sebelum kebijakan itu dicabut, pensiunan Indosat bisa mendapatkan fasilitas kesehatan dengan hitungan Penghasilan Hari Tua per bulan dikalikan 16 kali.

Namun saat ini, para pensiunan Indosat hanya mendapatkan fasilitas kesehatan dengan perhitungan iuran BPJS kelas I dikalikan dua, dengan usia maksimal 73,5 tahun.

"Tentu saja jumlah ini sangat jauh bila dibandingkan kebijakan sebelumnya," ungkap Bambang.

Untuk proses klaim, PT Indosat Tbk pun memberikan batas waktu kepada para pensiunan sampai 16 Desember 2019. Apabila para pensiunan keukeuh tidak mencairkan, maka uang tersebut dianggap hangus dan tidak ada penggantian di tahun berikutnya.

"Keputusan ini teramat disayangkan oleh para pensiunan. Ditambah lagi Dewan Direksi Indosat yang menutup pintu untuk negosiasi semakin memperburuk keadaan," jelasnya.

Karena itu Pesat berinisiatif mendatangi Lembaga Pengawas Ombudsman RI untuk dibantu melakukan mediasi. Selain itu, Pesat pun akan mengirimkan surat kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk dapat menjembatani masalah ini.

"Tuntutan Pesat yakni mendesak Dewan Direksi untuk dapat transparan soal perhitungan yang dimaksudkan. Sebab para pensiunan merasa kerja keras yang selama ini mereka lakukan, pengabdian dan loyalitas hanya dipandang sebelah mata," tegasnya.

"Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, Pesat akan menempuh jalur hukum demi memperjuangkan nasib para pensiunan yang telah berjuang keras demi Indosat," demikian Bambang.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya