Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Net

Hukum

Tok! MK Persilakan Eks Napi Korupsi Ikut Pilkada, Asal ....

RABU, 11 DESEMBER 2019 | 12:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi telah mengetok palu untuk memutuskan eks napi korupsi bisa ikut pemilihan kepala daerah (pilkada).

Namun demikian, bukan berarti para mantan koruptor yang ada bisa ikut pilkada tanpa syarat.

Sebab dalam putusannya, MK menerima dan/atau menolak sebagian gugatan uji materil yang dilayangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama Indonesia Corruption Watch (ICW), atas pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 tentang Pilkada.


Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman yang membacakan hasil putusan MK menyatakan, memberikan syarat kepada eks napi korupsi yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Syarat pertama, menunggu 5 tahun pasca selesai hukumannya untuk mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur, calon bupati atau calon wakil bupati, serta calon wali kota atau calon wakil wali kota.

"Berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ucap Anwar dalam Sidang Putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).

Syarat kedua, disebutkan Usman ialah meminta eks napi korupsi yang hendak mencalonkan diri di pilkada untuk membuka jati dirinya di muka umum.

"Secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana," Anwar membacakan.

Kemudian syarat ketiga atau yang terakhir adalah eks napi koruptor bukanlah penjahat yang berulang-ulang melakukan kejahatannya. 

"Dan tiga, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang,” pungkasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya