Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Net

Hukum

Tok! MK Persilakan Eks Napi Korupsi Ikut Pilkada, Asal ....

RABU, 11 DESEMBER 2019 | 12:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi telah mengetok palu untuk memutuskan eks napi korupsi bisa ikut pemilihan kepala daerah (pilkada).

Namun demikian, bukan berarti para mantan koruptor yang ada bisa ikut pilkada tanpa syarat.

Sebab dalam putusannya, MK menerima dan/atau menolak sebagian gugatan uji materil yang dilayangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama Indonesia Corruption Watch (ICW), atas pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 tentang Pilkada.

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman yang membacakan hasil putusan MK menyatakan, memberikan syarat kepada eks napi korupsi yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Syarat pertama, menunggu 5 tahun pasca selesai hukumannya untuk mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur, calon bupati atau calon wakil bupati, serta calon wali kota atau calon wakil wali kota.

"Berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ucap Anwar dalam Sidang Putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).

Syarat kedua, disebutkan Usman ialah meminta eks napi korupsi yang hendak mencalonkan diri di pilkada untuk membuka jati dirinya di muka umum.

"Secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana," Anwar membacakan.

Kemudian syarat ketiga atau yang terakhir adalah eks napi koruptor bukanlah penjahat yang berulang-ulang melakukan kejahatannya. 

"Dan tiga, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang,” pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya