Berita

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang/RMOL

Hukum

KPK Terus Selidiki Dugaan Korupsi Pelanggaran Reklamasi Dua Pulau Di Lampung

RABU, 11 DESEMBER 2019 | 10:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terhadap pelanggaran hukum pada dua pulau di Provinsi Lampung yang merugikan negara.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mengikuti perkembangan terhadap penyelidikan di dua pulau yakni Pulau Tegal Mas dan Dermaga Penyeberangan di Pantai Ringgung, Lampung.

"Saya barusan kontek dengan Dian Patria (Korsuogah KPK Wilayah II) ya sebagai Korwil, kita masih mengikuti perkembangannya," ucap Saut kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (11/12).


Saut mengaku, KPK saat ini masih menjadi supervisi lantaran belum mendapatkan bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi. Namun, pulau reklamasi tersebut menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.

"Dan saya pikir itu menjadi konsen kita karena memang kita akan tetap perhatikan itu. Karena kalau kita bicara kerugian negaranya kan pasti ada. Cuma isu korupsinya ada atau tidak itu kan kita belum bisa buktikan," jelas Saut.

"Tetapi itu kan pajaknya gimana, izinnya gimana. Kan enggak boleh dong ada orang menguasai sesuatu wilayah di tengah laut seperti itu dan kemudian UU-nya dilanggar, itu kan merusak," sambung dia menegaskan.

Dengan demikian, Saut berharap dalam waktu dekat pihaknya dapat mengetahui hasil penyelidikan yang sebenarnya di kedua pulau tersebut.

"KPK masuk disitu dalam posisi sebagai supervisinya. Belum masuk ke penindakan karena belum ketemu korupsinya. Tapi saya pikir cepat atau lambat nanti kita akan tau situasi seperti apa di sana, sementara ini kita kan masih bertahap ini," kata Saut.

Sebelumnya, KPK telah melayangkan surat pada 10 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Ketua KPK Agus Rahardjo. Surat tersebut dilayangkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Seperti diketahui, akselerasi penegakan hukum yang dimaksud KPK karena adanya pelanggaran hukum di Pulau Tegal Mas dan Dermaga Penyeberangan di Pantai Ringgung. Kedua lokasi terletak di Desa Gebang dan Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

"KPK sudah mengirim surat ke Kementerian LHK, ATR/BPN, dan KKP untuk akselerasi proses penegakan hukum pelanggaran pesisir dan pulau-pulau kecil di Desa Sidodadi dan Desa Gebang, Kabupaten Pesawaran," ujar Ketua Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah II Dian Patria.

Kepada Kantor Berita RMOL Lampung, Kamis (24/10), Dian Patria mengatakan temuan pelanggaran berdasarkan hasil koordinasi, sepervisi, dan monitoring oleh KPK bersama dengan Kementrian Agraria dan Tata Ruang BPN (ATR/BPN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Korwas PPNS Bareskrim Polri, Pemprov Lampung dan Pemkab Pesawaran.

KPK, jelas Dian, meminta ketiga kementerian untuk melakukan penegakan hukum berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 14 UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berwenang melakukan koordinasi, supervisi, dan monitoring pencegahan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK telah mensupervisi penyegelan kedua kawasan oleh ketiga kementerian tersebut di Pulau Tegal Mas dan Dermaga Penyeberangan di Pantai Ringgung, Agustus lalu, tepatnya Selasa (6/8).

Tim Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Direktorat Penanganan Pelanggaran, Pangkalan PSDKP Jakarta, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung telah melakukan pengawasan ke Pantai Ringgung dan Pulau Tegal pada 16-19 Maret 2019.

Mereka kemudian menindaklanjutinya dengan turunnya KLHK dan KKP ke lapangan pada 17-21 Juni 2019.

Dugaan pelanggaran di Pantai Ringgung Marita adalah pelanggaran reklamasi. Perairan Ringgung, diketahui berada di dalam perairan Teluk Lampung bagian Utara, tidak jauh dari lokasi Balai Besar Perikanan Budidaya Laut (BBPBL).

Bentuk dugaan pelanggaran lainnya antara lain terkait dengan tidak memiliki izin lokasi reklamasi (Pasal 4 Ayat 2, Perpres 122/2012); tidak memiliki izin lokasi sumber material reklamasi; tidak memiliki izin pelaksanaan reklamasi (Pasal 4 Ayat 2, Perpres 122/2012); perusakan ekosistem terumbu karang dan vegetasi mangrove (Pasal 69 Ayat 1 huruf a, UU 32/2009); menguasai dan memanfaatkan sempadan pantai (Perda 4/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pesawaran Tahun 2011-2031.

Pembangunan dan pengelolaan tanpa izin terkait dengan Pantai Ringgung, Marita dan Pulau Tegal Mas diduga telah merugikan keuangan daerah.

Dalam siaran pers itu, juga disampaikan terkait dugaan pelanggaran di Pulau Tegal Mas. Tim menemukan sejumlah fakta bahwa penanggungjawab dari kegiatan di Pulau Tegal yaitu Thomas A Rizka bermaksud mengubah Pulau Tegal menjadi kawasan wisata yang bernama Tegal Mas.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya