Berita

Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGUPP, Bambang Widjojanto/RMOL

Politik

Anggota TGUPP Anies Dipangkas, BW: Semoga Berdasarkan Logis, Bukan Politis

RABU, 11 DESEMBER 2019 | 10:47 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pembahasan jumlah anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Anies Baswedan menemui babak baru.

Pasalnya, Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah memangkas jumlah anggota TGUPP dari 67 menjadi 50 orang untuk tahun depan.

Terkait hal ini, Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGUPP, Bambang Widjojanto, angkat bicara.


"Mudah-mudahan ini (pemangkasan anggota TGUPP) basisnya adalah logis yang rasional. Bukan basis yang melalui banyak politisnya," ujar pria yang akrab disapa BW saat ditemui di Gedung Balaikota, Selasa (10/12).

Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menuturkan, semestinya dewan mempelajari Peraturan Gubernur DKI nomor 16 Tahun 2019 tentang TGUPP. Karena dalam Pergub tersebut tidak dicantumkan jumlah keanggotaan TGUPP, namun dituliskan menyesuaikan dengan kebutuhan.

Selanjutnya dalam pasal 17 ayat 1 Pergub TGUPP disebutkan bahwa keanggotaan TGUPP dapat terdiri dari unsur PNS dan/atau non-PNS.

Sedangkan di pasal 2 berbunyi, jumlah keanggotaan TGUPP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan kebutuhan berdasarkan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah.

"Dibaca dong surat keputusan gubernur (Pergub), bagaimana mau melakukan evaluasi kalau tidak membaca surat gubernur," tegas BW.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya