Berita

MK akan putuskan hasil uji materi yang diajukan Perludem hari ini/Net

Politik

Pagi Ini, MK Putuskan Gugatan Perludem Soal Larangan Napi Koruptor Ikut Pilkada

RABU, 11 DESEMBER 2019 | 10:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Persoalan eks napi korupsi untuk maju dalam Pilkada 2020 bakal ditentukan hari ini, Rabu (11/12). Mahkamah Konstitusi akan memberikan putusan terkait uji materi yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Seperti diketahui, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 18/2019 tidak mengatur secara eksplisit soal terkait larangan eks narapidana (napi) korupsi mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah.

Dengan kata lain, KPU "membuka jalan" bagi para koruptor yang sudah selesai menjalani masa hukumannya untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 mendatang. Hal ini menjadi satu persoalan yang telah diprediksi Perludem.


Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini mengatakan, pihaknya telah mengantisipasi persoalan tersebut dengan mengajukan uji materi atas Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 tentang Pilkada.

Pihaknya telah melakukan gugatan uji materi tersebut dan tercatat dengan nomor registrasi 56/PUU-XVII/2019.

Titi mengatakan, pihaknya bersama-sama dengan Indonesian Corruption Watch (ICW) bakal menghadiri sidang putusan di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu pagi (11/12) ini.

"Putusan MK atas uji materi kami akan dibacakan pada Rabu, 11 Desember 2019 ini," kata Titi saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (11/12).

Lebih lanjut, ia berharap MK memberikan putusan yang berpihak kepada masyarakat.

"Semoga putusan nanti akan memberi angin segar bagi rekruitmen kandidat yang betul-betul bisa melahirkan figur terbaik bagi kepemimpinan dan tata kelola daerah," tandasnya.  

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya