Berita

Presiden Jokowi Wacanakan Hukuman Mati/Net

Politik

Jokowi Wacanakan Hukuman Mati Untuk Koruptor, Tapi Annas Dikasih Grasi

RABU, 11 DESEMBER 2019 | 10:04 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Wacana hukuman mati bagi koruptor yang disampaikan Jokowi dianggap tak substansial. Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai hanya sebatas jargon belaka di tengah ancaman pemberantasan korupsi.

Masyarakat tentunya masih sangat ingat bagaimana Presiden Jokowi juga memberi grasi kepada napi kasus korupsi Annas Maamun dengan alasan kondisi kesehatan dan usia.

Menilik kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait putusan terhadap koruptor pada 2018, ditemukan bahwa 79 persen atau 918 terdakwa diputus dengan hukuman ringan (1-4 tahun), 180 terdakwa (15,4 persen) lainnya dihukum sedang (4-10 tahun) dan 9 terdakwa (0,77 persen) divonis hukuman berat (lebih dari 10 tahun).


Pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM beberapa kali memangkas vonis narapidana kasus korupsi lewat remisi.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebut Jokowi keliru menyampaikan perlu revisi UU Tipikor untuk memasukkan hukuman mati. Kurnia mengatakan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor sudah mengatur tentang hukuman mati bagi pelaku korupsi.

"Pernyataan Presiden keliru jika menyebutkan bahwa memasukkan hukuman mati mesti merevisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Kurnia.

Kurnia menyatakan kehendak masyarakat saat ini bukan pada penerapan hukuman mati bagi koruptor. Menurutnya, kehendak masyarakat adalah menyelamatkan KPK dengan mengeluarkan Perppu pembatalan UU KPK hasil revisi.

"Bagaimana Presiden dapat menyelamatkan KPK melalui penerbitan perppu. Sebab, sampai hari ini sikap presiden masih tidak jelas terkait pemberantasan korupsi," papar Kurnia.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan wacana hukuman mati bagi koruptor yang disinggung Jokowi hanya akan memunculkan perdebatan baru.

"Bagi saya memperdebatkan hal hal yang panjang lebar, tidak juga bermanfaat bagi pemberantasan korupsi, memberikan wacana yang tidak akan menyelesaikan masalah," kata Feri, Selasa (10/12).

Feri menilai pidana mati menjadi perdebatan selama ini, karena banyak yang menolak penerapan hukuman tersebut. Menurutnya, ketimbang menimbulkan perdebatan baru, Jokowi lebih baik melakukan tindakan yang konkret dalam pemberantasan korupsi.

Menurut Feri, hal yang paling utama, Jokowi berani menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang  19 /2019 tentang KPK serta menegaskan tak lagi memberikan grasi kepada koruptor.

"Bagi saya, Presiden sedang membangun perdebatan baru saja, agar kemudian kita melupakan hal-hal yang lebih penting," ujar Feri.

Menko Polhukam Mahfud MD membenarkan bahwa tak perlu beleid baru untuk menerapkan hukuman mati bagi para koruptor. Pasalnya, sambung Mahfud, itu sudah ada dalam UU Tipikor.

"Tapi kan itu urusan hakim. Kadang kala hakimnya malah memutus bebas, kadang kala hukumannya ringan sekali, kadang kala [vonisnya] sudah ringan dipotong lagi. Ya sudah itu, urusan pengadilan. Di luar urusan pemerintah," ujar Mahfud di kantornya, Jakarta, Selasa (10/12).

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya