Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Hukum

Bukan KPU, Koruptor Bebas Ikut Pilkada Karena Presiden Dan DPR Tak Serius Perangi Korupsi

RABU, 11 DESEMBER 2019 | 02:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keseriusan pemerintah dan DPR RI tehadap Pilkada yang berintegritas dipertanyakan lantaran tidak adanya upaya untuk melarang koruptor menjadi kepala daerah.

Hal ini berkenaan dengan tidak adanya ketegasan larangan koruptor ikut Pilkada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 18/2019.

Menurut Jurubicara KPK, Febri Diansyah, sejatinya KPU sudah berupa membatasi hak narapidana kasus korupsi berpolitik, dalam hal ini menjadi kepala daerah. Namun, upaya tersebut kandas usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan peraturan yang telah dibuat KPU.


"Dan salah satu pertimbangan pada saat itu adalah karena soal pembatasan HAM," ucap Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam (10/12).

Persoalan ini pun dianggap berada pada keseriusan pemerintah dan legislatif sebagai pembuat UU. Jika serius membatasi terpidana kasus korupsi berpolitik, jelasnya, Presiden Joko Widodo dan DPR-lah yang harusnya membuat Undang-Undang pembatasan.

"Jadi kalau kita bicara soal merumuskan Pilkada berintegritas, bolanya ada di tangan Presiden dan DPR. Misalnya membatasi calon terkait dengan narapidana kasus korupsi, itu di sisi pembentukan peraturan perundang-undangan (di tangan DPR dan pemerintah)," sambung Febri.

Diketahui, KPU telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang tidak melarang koruptor untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Hal itu tercantum pada PKPU 18/2019 tentang Perubahan kedua Atas PKPU 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU itu ditetapkan pada 2 Desember 2019.

Terkhusus pada Pasal 4 soal persyaratan calon kepala daerah, tidak ada larangan bagi mantan terpidana korupsi. Isi Pasal 4 ayat H tersebut masih sama dengan aturan sebelumnya, yakni PKPU 7/2017 mengatur larangan bagi mantan terpidana narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya