Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Hukum

Bukan KPU, Koruptor Bebas Ikut Pilkada Karena Presiden Dan DPR Tak Serius Perangi Korupsi

RABU, 11 DESEMBER 2019 | 02:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keseriusan pemerintah dan DPR RI tehadap Pilkada yang berintegritas dipertanyakan lantaran tidak adanya upaya untuk melarang koruptor menjadi kepala daerah.

Hal ini berkenaan dengan tidak adanya ketegasan larangan koruptor ikut Pilkada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 18/2019.

Menurut Jurubicara KPK, Febri Diansyah, sejatinya KPU sudah berupa membatasi hak narapidana kasus korupsi berpolitik, dalam hal ini menjadi kepala daerah. Namun, upaya tersebut kandas usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan peraturan yang telah dibuat KPU.


"Dan salah satu pertimbangan pada saat itu adalah karena soal pembatasan HAM," ucap Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam (10/12).

Persoalan ini pun dianggap berada pada keseriusan pemerintah dan legislatif sebagai pembuat UU. Jika serius membatasi terpidana kasus korupsi berpolitik, jelasnya, Presiden Joko Widodo dan DPR-lah yang harusnya membuat Undang-Undang pembatasan.

"Jadi kalau kita bicara soal merumuskan Pilkada berintegritas, bolanya ada di tangan Presiden dan DPR. Misalnya membatasi calon terkait dengan narapidana kasus korupsi, itu di sisi pembentukan peraturan perundang-undangan (di tangan DPR dan pemerintah)," sambung Febri.

Diketahui, KPU telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang tidak melarang koruptor untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Hal itu tercantum pada PKPU 18/2019 tentang Perubahan kedua Atas PKPU 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU itu ditetapkan pada 2 Desember 2019.

Terkhusus pada Pasal 4 soal persyaratan calon kepala daerah, tidak ada larangan bagi mantan terpidana korupsi. Isi Pasal 4 ayat H tersebut masih sama dengan aturan sebelumnya, yakni PKPU 7/2017 mengatur larangan bagi mantan terpidana narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Kabakom Sebut Kebijakan Ekonomi Prabowo Makin Inklusif, Upah Buruh Naik

Jumat, 23 Oktober 2026 | 18:20

B50 jadi Andalan Presiden Prabowo Wujudkan Kemandirian Energi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:44

Antusiasme Tinggi, Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Diperpanjang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:26

Masuk PSN, Agrinas Palma Siapkan Model Pengelolaan Sawit Rakyat

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:20

IHSG Parkir Zona Hijau, Rupiah Nyaris Tembus Rp18.100 per Dolar AS

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:54

Kreativitas Jadi Kunci Koperasi Bertahan dan Berkembang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:41

Menkeu Pastikan Gaji ASN Tak Lewat Kopdes

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:34

Bahlil Dikejar Deadline DIM RUU Migas

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:32

Konser Andrea Bocelli dan Peluang Indonesia Perkuat Diplomasi Budaya

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:23

AsetKu Dukung Literasi Keuangan Bersama AFPI di Jakarta Financial Festival 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:06

Selengkapnya