Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Hukum

Bukan KPU, Koruptor Bebas Ikut Pilkada Karena Presiden Dan DPR Tak Serius Perangi Korupsi

RABU, 11 DESEMBER 2019 | 02:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keseriusan pemerintah dan DPR RI tehadap Pilkada yang berintegritas dipertanyakan lantaran tidak adanya upaya untuk melarang koruptor menjadi kepala daerah.

Hal ini berkenaan dengan tidak adanya ketegasan larangan koruptor ikut Pilkada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 18/2019.

Menurut Jurubicara KPK, Febri Diansyah, sejatinya KPU sudah berupa membatasi hak narapidana kasus korupsi berpolitik, dalam hal ini menjadi kepala daerah. Namun, upaya tersebut kandas usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan peraturan yang telah dibuat KPU.


"Dan salah satu pertimbangan pada saat itu adalah karena soal pembatasan HAM," ucap Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam (10/12).

Persoalan ini pun dianggap berada pada keseriusan pemerintah dan legislatif sebagai pembuat UU. Jika serius membatasi terpidana kasus korupsi berpolitik, jelasnya, Presiden Joko Widodo dan DPR-lah yang harusnya membuat Undang-Undang pembatasan.

"Jadi kalau kita bicara soal merumuskan Pilkada berintegritas, bolanya ada di tangan Presiden dan DPR. Misalnya membatasi calon terkait dengan narapidana kasus korupsi, itu di sisi pembentukan peraturan perundang-undangan (di tangan DPR dan pemerintah)," sambung Febri.

Diketahui, KPU telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang tidak melarang koruptor untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Hal itu tercantum pada PKPU 18/2019 tentang Perubahan kedua Atas PKPU 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU itu ditetapkan pada 2 Desember 2019.

Terkhusus pada Pasal 4 soal persyaratan calon kepala daerah, tidak ada larangan bagi mantan terpidana korupsi. Isi Pasal 4 ayat H tersebut masih sama dengan aturan sebelumnya, yakni PKPU 7/2017 mengatur larangan bagi mantan terpidana narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya