Berita

Foto: Suasana persidangan penipuan dan pemalsuan dokumen akta otentik Hotel Kuta Paradiso/RMOL

Hukum

KASUS HOTEL KUTA PARADISO

Saksi Nilawati Pastikan Nama Harijanto Karjadi Ada Dalam Akta Yang Otentik

SELASA, 10 DESEMBER 2019 | 18:06 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Sidang kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen pada akta otentik yang dilakukan oleh terdakwa Harijanto Karjadi memasuki babak baru.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya menghadirkan tiga saksi, yakni notaris I Gusti Ayu Nilawati dan dua stafnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/12).  

Nilawati dalam kesaksiannya mengatakan, mengenal terdakwa sejak 1996. Nilawati mengatakan mengeluarkan akta yang di dalamya sudah ada tandatangan terdakwa sebagai Direktur Utama PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang membawahi Hotel Kuta Paradiso. Ia juga mengeluarkan akta jual beli saham PT GWP.


“Saham dijual adalah kelanjutan dari RUPS yang ditandatangani terdakwa. Saya hanya mengeluarkan akta. Tidak lebih dari itu,” ujar Nilawati di hadapan Ketua Majalis Hakim yang dipimpin oleh Soebandi.

Saksi notaris menambahkan, pembuatan akta itu tanpa tekanan dari berbagai pihak.

Menurutnya, pengeluaran akta itu sudah sesuai dengan prosedur. Adalah terdakwa yang menyatakan keputusan rapat itu sah dan terdakwa yang juga yang menandatangani keputusan RUPS tersebut.

Penjelasan saksi fakta ini tidak memuaskan terdakwa Harijanto yang melalui penasihat hukum meminta  Nilawati dihadirkan kembali pada  persidangan berikutnya  untuk mencocokan dokumen yang dipegang Nilawati dan PT GWP. Permohonan ini disetujui hakim dan jaksa.

Awalnya, terdakwa Harijanto  bersama saudaranya Hartono Karjadi (DPO) menandatangani akta perjanjian pemberian kredit antara PT GWP yang  diwakili terdakwa  melalui Sindikasi Bank (bank konsorsium).

PT GWP mendapat pinjaman 17 juta dolar AS. Pinjaman itu dipakai membangun Hotel Sol Paradiso  yang kini berganti nama menjadi Hotel Kuta Paradiso milik terdakwa. Sebagai jaminan pinjaman, terdakwa menjaminkan  tiga sertifikat tanah,  gadai saham atas nama Harijanto Karjadi di PT GWP, gadai saham atas nama Hermanto Karjadi dan  gadai saham atas nama Hartono Karjadi.

Harijanto diduga telah melakukan praktik memanipulasi administrasi hukum dalam bentuk kepemilikan saham, yang dipindahkan lagi dalam masa dianggunkan bersama kakaknya Hartono. Dalam dugaan praktik ini Bank Sindikasi sebagai debitur kecolongan ratusan miliar rupiah.

Jaksa telah mendakwa Harijanto  dengan tiga pasal yaitu Pasal 226 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pemalsuan akta otentik dan Pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya