Berita

Foto: Suasana persidangan penipuan dan pemalsuan dokumen akta otentik Hotel Kuta Paradiso/RMOL

Hukum

KASUS HOTEL KUTA PARADISO

Saksi Nilawati Pastikan Nama Harijanto Karjadi Ada Dalam Akta Yang Otentik

SELASA, 10 DESEMBER 2019 | 18:06 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Sidang kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen pada akta otentik yang dilakukan oleh terdakwa Harijanto Karjadi memasuki babak baru.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya menghadirkan tiga saksi, yakni notaris I Gusti Ayu Nilawati dan dua stafnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/12).  

Nilawati dalam kesaksiannya mengatakan, mengenal terdakwa sejak 1996. Nilawati mengatakan mengeluarkan akta yang di dalamya sudah ada tandatangan terdakwa sebagai Direktur Utama PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang membawahi Hotel Kuta Paradiso. Ia juga mengeluarkan akta jual beli saham PT GWP.


“Saham dijual adalah kelanjutan dari RUPS yang ditandatangani terdakwa. Saya hanya mengeluarkan akta. Tidak lebih dari itu,” ujar Nilawati di hadapan Ketua Majalis Hakim yang dipimpin oleh Soebandi.

Saksi notaris menambahkan, pembuatan akta itu tanpa tekanan dari berbagai pihak.

Menurutnya, pengeluaran akta itu sudah sesuai dengan prosedur. Adalah terdakwa yang menyatakan keputusan rapat itu sah dan terdakwa yang juga yang menandatangani keputusan RUPS tersebut.

Penjelasan saksi fakta ini tidak memuaskan terdakwa Harijanto yang melalui penasihat hukum meminta  Nilawati dihadirkan kembali pada  persidangan berikutnya  untuk mencocokan dokumen yang dipegang Nilawati dan PT GWP. Permohonan ini disetujui hakim dan jaksa.

Awalnya, terdakwa Harijanto  bersama saudaranya Hartono Karjadi (DPO) menandatangani akta perjanjian pemberian kredit antara PT GWP yang  diwakili terdakwa  melalui Sindikasi Bank (bank konsorsium).

PT GWP mendapat pinjaman 17 juta dolar AS. Pinjaman itu dipakai membangun Hotel Sol Paradiso  yang kini berganti nama menjadi Hotel Kuta Paradiso milik terdakwa. Sebagai jaminan pinjaman, terdakwa menjaminkan  tiga sertifikat tanah,  gadai saham atas nama Harijanto Karjadi di PT GWP, gadai saham atas nama Hermanto Karjadi dan  gadai saham atas nama Hartono Karjadi.

Harijanto diduga telah melakukan praktik memanipulasi administrasi hukum dalam bentuk kepemilikan saham, yang dipindahkan lagi dalam masa dianggunkan bersama kakaknya Hartono. Dalam dugaan praktik ini Bank Sindikasi sebagai debitur kecolongan ratusan miliar rupiah.

Jaksa telah mendakwa Harijanto  dengan tiga pasal yaitu Pasal 226 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pemalsuan akta otentik dan Pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya