Berita

Foto: Suasana persidangan penipuan dan pemalsuan dokumen akta otentik Hotel Kuta Paradiso/RMOL

Hukum

KASUS HOTEL KUTA PARADISO

Saksi Nilawati Pastikan Nama Harijanto Karjadi Ada Dalam Akta Yang Otentik

SELASA, 10 DESEMBER 2019 | 18:06 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Sidang kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen pada akta otentik yang dilakukan oleh terdakwa Harijanto Karjadi memasuki babak baru.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya menghadirkan tiga saksi, yakni notaris I Gusti Ayu Nilawati dan dua stafnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/12).  

Nilawati dalam kesaksiannya mengatakan, mengenal terdakwa sejak 1996. Nilawati mengatakan mengeluarkan akta yang di dalamya sudah ada tandatangan terdakwa sebagai Direktur Utama PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang membawahi Hotel Kuta Paradiso. Ia juga mengeluarkan akta jual beli saham PT GWP.


“Saham dijual adalah kelanjutan dari RUPS yang ditandatangani terdakwa. Saya hanya mengeluarkan akta. Tidak lebih dari itu,” ujar Nilawati di hadapan Ketua Majalis Hakim yang dipimpin oleh Soebandi.

Saksi notaris menambahkan, pembuatan akta itu tanpa tekanan dari berbagai pihak.

Menurutnya, pengeluaran akta itu sudah sesuai dengan prosedur. Adalah terdakwa yang menyatakan keputusan rapat itu sah dan terdakwa yang juga yang menandatangani keputusan RUPS tersebut.

Penjelasan saksi fakta ini tidak memuaskan terdakwa Harijanto yang melalui penasihat hukum meminta  Nilawati dihadirkan kembali pada  persidangan berikutnya  untuk mencocokan dokumen yang dipegang Nilawati dan PT GWP. Permohonan ini disetujui hakim dan jaksa.

Awalnya, terdakwa Harijanto  bersama saudaranya Hartono Karjadi (DPO) menandatangani akta perjanjian pemberian kredit antara PT GWP yang  diwakili terdakwa  melalui Sindikasi Bank (bank konsorsium).

PT GWP mendapat pinjaman 17 juta dolar AS. Pinjaman itu dipakai membangun Hotel Sol Paradiso  yang kini berganti nama menjadi Hotel Kuta Paradiso milik terdakwa. Sebagai jaminan pinjaman, terdakwa menjaminkan  tiga sertifikat tanah,  gadai saham atas nama Harijanto Karjadi di PT GWP, gadai saham atas nama Hermanto Karjadi dan  gadai saham atas nama Hartono Karjadi.

Harijanto diduga telah melakukan praktik memanipulasi administrasi hukum dalam bentuk kepemilikan saham, yang dipindahkan lagi dalam masa dianggunkan bersama kakaknya Hartono. Dalam dugaan praktik ini Bank Sindikasi sebagai debitur kecolongan ratusan miliar rupiah.

Jaksa telah mendakwa Harijanto  dengan tiga pasal yaitu Pasal 226 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pemalsuan akta otentik dan Pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya