Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Eks Koruptor Boleh Ikut Pilkada, Pengamat: KPU Dipasung Pragmatisme Politik Dan Hukum

SELASA, 10 DESEMBER 2019 | 14:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 18/2019 tentang Pencalonan Kepala Daerah (Kada) memperbolehkan eks Napi Koruptor untuk mencalonkan.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 3a ayat 3 dan 4 PKPU tersebut.

Dimana bunyinya, "Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi."


Kata "mengutamakan" di dalam narasi aturan tersebut ditafsirkan sebagai imbauan semata. Hal itu dibenarkan oleh salah satu Komisioner KPU Evi Novida Ginting.

"Iya memberikan (imbauan) pada partai politik," kata Evi saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (10/12).

Namun demikian, Evi mengaku kalau KPU tetap pada prinsipnya, yaitu melarang eks napi korupsi mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2020 mendatang.

"KPU tetap dalam prinsipnya melarang, ingin melarang napi untuk maju sebagai kepala daerah. Tapi kami minta kepada parpol untuk mengutamakan yang bukan napi koruptor," ujarnya.

Lebih lanjut, langkah KPU ini dinilai pegiat pemilu dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai keadaan yang mendesak.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini berpandangan, KPU berada di tengah kondisi yang terpasung pragmatisme politik dan hukum di Indonesia.

"Saya kira KPU tidak punya banyak pilihan terkait pengaturan pencalonan mantan napi ini. KPU berada di tengah pragmatisme politik dan hukum yang kurang menopang KPU untuk membuat terobosan hukum pelarangan pencalonan mantan napi korupsi di pilkada," ucap Titi saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL secara terpisah.

Sebab, lanjut Titi, jika klausul pelarangan eks koruptor maju di Pilkada dimasukan ke dalam PKPU 18/2019, maka besar kemungkinan Kemenkumham menolak mengesahkan.

"Kalau KPU memaksakan klausul pelarangan mantan napi dicalonkan di pilkada maka besar kemungkinan Peraturan KPU Pencalonan tidak akan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM," beber Titi.

"Padahal KPU sudah terdesak waktu untuk segera mengesahkan PKPU Pencalonan karena tahapan pencalonan yang sudah akan dimulai terkait pengumpulan syarat dukungan calon perseorangan," dia menambahkan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya