Berita

Ari ASkhara/Net

Bisnis

Mestinya Ari Askhara Sudah Dicopot Sejak Dulu, Telah Langgar GCG

SENIN, 09 DESEMBER 2019 | 08:17 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Ari Askhara telah dicopot dari Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Ari dicopot karena kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton melalui pengiriman pesawat Garuda Airbus A330-900 Neo.

Terungkap kemudian bahwa selama satu tahun menjabat sebagai Dirut Garuda, banyak kebijakan Ari yang menuai kontroversi. Ari bahkan dianggap melakukan kesalahan fatal dengan mengganti laporan keuangan Garuda.


Pada 2018, Ari membuat laporan keuangan maskapai Garuda yang harusnya merugi menjadi untung. Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan pun turun tangan dan menemukan adanya pelanggaran pada laporan keuangan tahunan maskapai tersebut. Akuntan Publik Kasner Sirumapea dibekukan oleh Kemenkeu selama 12 bulan karena tindakannya itu.

Kasus bermula dari laporan keuangan emiten dengan kode saham GIAA yang telah diaudit berbalik untung 809,846 dolar pada 2018. Posisi tersebut kebalikan dari kerugian 216,58 juta dolar pada 2017.

Dugaan bahwa Ari adalah orang kuat di Garuda sekaligus anak emas Rini Sumarno, mencuat karena Ari tak pernah tersentuh. Hal inilah yang disayangkan banyak pihak.

Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Kepala Lembaga Manajemen FEB UI, Toto Pranoto menilai seharusnya Ari Askhara sudah dicopot dari Garuda Indonesia saat kasus laporan keuangan tersebut.

Menurut Toto, apa yang dilakukan Ari Askhara tersebut sudah melanggar prinsip good corporate governance (GCG).

"Misal dalam case Garuda, sebetulnya pada saat mereka membuat lapkeu (laporan keuangan) 2018 yang kemudian dianulir oleh OJK (otoritas jasa keuangan) dan otoritas bursa, harus diambil tindakan tegas," kata Toto, Minggu (8/12).

Namun, bukan tindakan tegas, kejadian tersebut hanya memberikan sanksi kepada jajaran direksi BUMN dan komisarisnya. Sanksi berupa denda yang kemudian dibagi menjadi tiga, pertama denda Rp 100 juta kepada Garuda sebagai emiten, kedua denda Rp 100 juta kepada masing-masing direksi, dan ketiga denda Rp 100 juta secara kolektif bagi direksi dan komisaris yang menandatangani laporan keuangan.

Menurut Toto, sanksi yang diberikan tidak cukup berat bagi jajaran direksi Garuda Indonesia. Apalagi pada saat itu, Rini Soemarno selaku Menteri BUMN secara tegas menyatakan tidak perlu mencopot Ari Askhara.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya