Berita

Eko Patrio, Artis Yang Juga Anggota DPR/Net

Politik

Eko Patrio: Helmy Dan Dewas TVRI Tidak Ada Komunikasi Yang Baik

SENIN, 09 DESEMBER 2019 | 06:33 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Eko Patrio akhirnya ikut berkomentar juga soal dinonaktifkannya Helmy Yahya dari Dirut TVRI. Anggota DPR dari Fraksi Partai PAN ini menilai komunikasi Helmy dan pihak Dewan Pengawas (Dewas) TVRI tidak terjalin dengan baik.

"Kasusnya Mas Helmy, saya merasa perlu hasil. Tidak ada komunikasi yang baik menurut saya. Antara komisaris dengan direktur yang ada," ujar Eko, Minggu (8/12) usai menghadiri Reuni Akbar Radio SK.

"Penting buat saya komunikasi. Kalau komunikasi dijalin dengan baik, saya yakin tidak ada hal-hal yang seperti ini," lanjut anggota DPR yang didaulat sebagai artis terkaya di DPR ini.


Komunikasi yang baik memang diperlukan untuk setiap permasalahan. Eko memandang, permasalahan ini perlu segera dibicarakan langsung dan tak perlu mendengarkan pendapat dari orang lain yang tak mengerti duduk perkaranya.

"Belum terlambat buat saya, komunikasi dibangun. Malah kalau bisa orang-orang luar jangan memberikan pendapat yang memperkeruh suasana," lanjut Eko.

Salah satu cara untuk memperbaiki keadaan adalah komunikasi yang terjalin antara komisaris dengan Helmy, dan semoga segera menuai titik terang.

Eko yakin, masih adanya peluang untuk keduanya melakukan mediasi.

Yang jelas lanjut Eko, TVRI di bawah kendali Helmy Yahya berubah menjadi lebih baik dari sebelumnya. Namun, hal itu juga tak lepas dari peran Dewan Pengawas.

"Jujur TVRI sekarang lebih baik dan bagus. Artinya komisaris juga mengawasinya lebih baik. Direktur juga pun begitu. Yang terjadi hanya miss communication," kata Eko Patrio.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate Johnny mengatakan telah mengatur pertemuan antara  Dewas TVRI dengan Helmi Yahya. Pertemuan itu dilakukan guna mendengar penjelasan dari kedua belah pihak.

Johnny menyarankan kisruh di tubuh TVRI diselesaikan secara internal. Ia kemudian menjelaskan, berdasarkan aturan pihak Dewas TVRI punya kewenangan untuk melakukan pemberhentian terhadap direksi.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya