Berita

Eko Patrio, Artis Yang Juga Anggota DPR/Net

Politik

Eko Patrio: Helmy Dan Dewas TVRI Tidak Ada Komunikasi Yang Baik

SENIN, 09 DESEMBER 2019 | 06:33 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Eko Patrio akhirnya ikut berkomentar juga soal dinonaktifkannya Helmy Yahya dari Dirut TVRI. Anggota DPR dari Fraksi Partai PAN ini menilai komunikasi Helmy dan pihak Dewan Pengawas (Dewas) TVRI tidak terjalin dengan baik.

"Kasusnya Mas Helmy, saya merasa perlu hasil. Tidak ada komunikasi yang baik menurut saya. Antara komisaris dengan direktur yang ada," ujar Eko, Minggu (8/12) usai menghadiri Reuni Akbar Radio SK.

"Penting buat saya komunikasi. Kalau komunikasi dijalin dengan baik, saya yakin tidak ada hal-hal yang seperti ini," lanjut anggota DPR yang didaulat sebagai artis terkaya di DPR ini.


Komunikasi yang baik memang diperlukan untuk setiap permasalahan. Eko memandang, permasalahan ini perlu segera dibicarakan langsung dan tak perlu mendengarkan pendapat dari orang lain yang tak mengerti duduk perkaranya.

"Belum terlambat buat saya, komunikasi dibangun. Malah kalau bisa orang-orang luar jangan memberikan pendapat yang memperkeruh suasana," lanjut Eko.

Salah satu cara untuk memperbaiki keadaan adalah komunikasi yang terjalin antara komisaris dengan Helmy, dan semoga segera menuai titik terang.

Eko yakin, masih adanya peluang untuk keduanya melakukan mediasi.

Yang jelas lanjut Eko, TVRI di bawah kendali Helmy Yahya berubah menjadi lebih baik dari sebelumnya. Namun, hal itu juga tak lepas dari peran Dewan Pengawas.

"Jujur TVRI sekarang lebih baik dan bagus. Artinya komisaris juga mengawasinya lebih baik. Direktur juga pun begitu. Yang terjadi hanya miss communication," kata Eko Patrio.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate Johnny mengatakan telah mengatur pertemuan antara  Dewas TVRI dengan Helmi Yahya. Pertemuan itu dilakukan guna mendengar penjelasan dari kedua belah pihak.

Johnny menyarankan kisruh di tubuh TVRI diselesaikan secara internal. Ia kemudian menjelaskan, berdasarkan aturan pihak Dewas TVRI punya kewenangan untuk melakukan pemberhentian terhadap direksi.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

BGN Setop Sementara Operasional 1.276 SPPG, Ini Sebabnya

Kamis, 17 September 2026 | 01:56

DPR Apresiasi Kejagung Sita Aset dalam Kasus Febrie Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 17 September 2026 | 01:30

Perang Dunia Ketiga Is Coming?

Kamis, 17 September 2026 | 01:04

KKP dan FAO Bidik Sektor Perikanan Genjot Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 | 00:49

Kasus Teror di Papua Bikin Masyarakat Ragu dengan Kemampuan TNI-Polri

Kamis, 17 September 2026 | 00:20

Pemimpin Merupakan Refleksi Sistem Politik yang Dibangun Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 | 00:01

Pergantian Menteri Harus Jadi Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 16 September 2026 | 23:35

Ada “Nama Ajaib”, Bos Pajak dan Bea Cukai Minta Rotasi Era Purbaya Dibatalkan

Rabu, 16 September 2026 | 23:08

KPK Didesak Bongkar Jaringan Sistematis Korupsi Layanan ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 | 22:41

Prabowo: PT Timah Untung 900 Persen Berkat Efisiensi BUMN

Rabu, 16 September 2026 | 22:36

Selengkapnya