Berita

Eko Patrio, Artis Yang Juga Anggota DPR/Net

Politik

Eko Patrio: Helmy Dan Dewas TVRI Tidak Ada Komunikasi Yang Baik

SENIN, 09 DESEMBER 2019 | 06:33 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Eko Patrio akhirnya ikut berkomentar juga soal dinonaktifkannya Helmy Yahya dari Dirut TVRI. Anggota DPR dari Fraksi Partai PAN ini menilai komunikasi Helmy dan pihak Dewan Pengawas (Dewas) TVRI tidak terjalin dengan baik.

"Kasusnya Mas Helmy, saya merasa perlu hasil. Tidak ada komunikasi yang baik menurut saya. Antara komisaris dengan direktur yang ada," ujar Eko, Minggu (8/12) usai menghadiri Reuni Akbar Radio SK.

"Penting buat saya komunikasi. Kalau komunikasi dijalin dengan baik, saya yakin tidak ada hal-hal yang seperti ini," lanjut anggota DPR yang didaulat sebagai artis terkaya di DPR ini.


Komunikasi yang baik memang diperlukan untuk setiap permasalahan. Eko memandang, permasalahan ini perlu segera dibicarakan langsung dan tak perlu mendengarkan pendapat dari orang lain yang tak mengerti duduk perkaranya.

"Belum terlambat buat saya, komunikasi dibangun. Malah kalau bisa orang-orang luar jangan memberikan pendapat yang memperkeruh suasana," lanjut Eko.

Salah satu cara untuk memperbaiki keadaan adalah komunikasi yang terjalin antara komisaris dengan Helmy, dan semoga segera menuai titik terang.

Eko yakin, masih adanya peluang untuk keduanya melakukan mediasi.

Yang jelas lanjut Eko, TVRI di bawah kendali Helmy Yahya berubah menjadi lebih baik dari sebelumnya. Namun, hal itu juga tak lepas dari peran Dewan Pengawas.

"Jujur TVRI sekarang lebih baik dan bagus. Artinya komisaris juga mengawasinya lebih baik. Direktur juga pun begitu. Yang terjadi hanya miss communication," kata Eko Patrio.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate Johnny mengatakan telah mengatur pertemuan antara  Dewas TVRI dengan Helmi Yahya. Pertemuan itu dilakukan guna mendengar penjelasan dari kedua belah pihak.

Johnny menyarankan kisruh di tubuh TVRI diselesaikan secara internal. Ia kemudian menjelaskan, berdasarkan aturan pihak Dewas TVRI punya kewenangan untuk melakukan pemberhentian terhadap direksi.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Dilema Kelas Menengah dan Bawah di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:31

Lewat Surat Terbuka, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:20

Prabowo Berbelasungkawa atas Wafatnya Jenderal TNI Purn Subagyo

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:17

Harga Emas Antam Ambruk, Termurah Dijual Rp1,33 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:13

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:03

Muslim Arbi Apresiasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Swasembada Beras Jadi Prestasi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:59

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Rupiah Bergerak ke Rp18.023 per Dolar AS

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49

Komisi II DPR Desak HGU Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:44

BEI Pastikan Saham HSC Tetap Diperdagangkan, Hanya Dicoret dari Hitungan IHSG

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:40

IHSG Dibuka Merah, Dua Menit Perdagangan Langsung Lompat 1,8 Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:22

Selengkapnya