Berita

Ilustrasi RSUD/Net

Politik

Ada TGUPP Yang Rangkap Jabatan Jadi Dewas Di Tujuh RSUD

SENIN, 09 DESEMBER 2019 | 06:28 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani menemukan salah satu anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) juga merangkap menjadi dewan pengawas (dewas) di tujuh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Jakarta.

Temuan itu didapat saat menyisir anggaran untuk Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

"Hariyadi itu TGUPP kan ya?" tanya Rani pada anggota Komisi E lainnya, yaitu Yudha Permana, Minggu (8/12).


Yudha lalu bertanya langsung kepada Wakil Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Khafifah Any.
Khafifah membenarkan bahwa Hariyadi merupakan anggota TGUPP dan salah satu anggota dewan pengawas di tujuh RSUD di DKI.

"Memang benar, namun beliau kan dari unsur luar. Payung hukumnya ada di dalam pergub," kata Khafifah.

Khafifah menyanggah jika Hariyadi mendapatkan dua pemasukan dari anggaran daerah. Menurut Khafifah anggaran Dewas RSUD berbeda dengan gaji untuk TGUPP.

"Ini dananya dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Pak. Lagian dia memang bukan PNS, termasuk dalam golongan profesional," kata Khafifah.

Khafifah mengatakan keberadaan dewan pengawasan diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 266/2016 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Khusus Daerah yang baru diimplementasikan pada 2017.

Mendengar penjelasan Khafifah, Ketua Komisi E Iman Satria memutuskan untuk memanggil Achmad Hariyadi yang merupakan dewan pengawas merangkap anggota TGUPP bidang percepatan pembangunan itu guna mempertanyakan tugas pokok dan fungsinya selama menjadi dewan pengawas tujuh RSUD itu.

Ketujuh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang mendapatkan pengawasan dari Achmad Hariyadi, yakni RSUD Koja, RSUD Cengkareng, RSUD Tarakan, RSUD Pasar Minggu, RSUD Pasar Rebo, RSUD Budi Asih dan RSUD Duren Sawit.

Dana yang dianggarkan untuk Dewan Pengawas RSUD oleh Dinas Kesehatan DKI dimasukan dalam Anggaran BLUD RS Koja sejumlah Rp 211 juta untuk satu tim dewan pengawas dalam jangka waktu satu tahun.

Dalam Pergub 226/2016 tertuang bahwa satu tim Dewan Pengawas RSUD terdiri atas lima anggota dari profesional, asosiasi kesehatan, pemilik RS dan tokoh masyarakat.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

BGN Setop Sementara Operasional 1.276 SPPG, Ini Sebabnya

Kamis, 17 September 2026 | 01:56

DPR Apresiasi Kejagung Sita Aset dalam Kasus Febrie Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 17 September 2026 | 01:30

Perang Dunia Ketiga Is Coming?

Kamis, 17 September 2026 | 01:04

KKP dan FAO Bidik Sektor Perikanan Genjot Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 | 00:49

Kasus Teror di Papua Bikin Masyarakat Ragu dengan Kemampuan TNI-Polri

Kamis, 17 September 2026 | 00:20

Pemimpin Merupakan Refleksi Sistem Politik yang Dibangun Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 | 00:01

Pergantian Menteri Harus Jadi Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 16 September 2026 | 23:35

Ada “Nama Ajaib”, Bos Pajak dan Bea Cukai Minta Rotasi Era Purbaya Dibatalkan

Rabu, 16 September 2026 | 23:08

KPK Didesak Bongkar Jaringan Sistematis Korupsi Layanan ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 | 22:41

Prabowo: PT Timah Untung 900 Persen Berkat Efisiensi BUMN

Rabu, 16 September 2026 | 22:36

Selengkapnya