Berita

Ilustrasi RSUD/Net

Politik

Ada TGUPP Yang Rangkap Jabatan Jadi Dewas Di Tujuh RSUD

SENIN, 09 DESEMBER 2019 | 06:28 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani menemukan salah satu anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) juga merangkap menjadi dewan pengawas (dewas) di tujuh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Jakarta.

Temuan itu didapat saat menyisir anggaran untuk Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

"Hariyadi itu TGUPP kan ya?" tanya Rani pada anggota Komisi E lainnya, yaitu Yudha Permana, Minggu (8/12).

Yudha lalu bertanya langsung kepada Wakil Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Khafifah Any.
Khafifah membenarkan bahwa Hariyadi merupakan anggota TGUPP dan salah satu anggota dewan pengawas di tujuh RSUD di DKI.

"Memang benar, namun beliau kan dari unsur luar. Payung hukumnya ada di dalam pergub," kata Khafifah.

Khafifah menyanggah jika Hariyadi mendapatkan dua pemasukan dari anggaran daerah. Menurut Khafifah anggaran Dewas RSUD berbeda dengan gaji untuk TGUPP.

"Ini dananya dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Pak. Lagian dia memang bukan PNS, termasuk dalam golongan profesional," kata Khafifah.

Khafifah mengatakan keberadaan dewan pengawasan diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 266/2016 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Khusus Daerah yang baru diimplementasikan pada 2017.

Mendengar penjelasan Khafifah, Ketua Komisi E Iman Satria memutuskan untuk memanggil Achmad Hariyadi yang merupakan dewan pengawas merangkap anggota TGUPP bidang percepatan pembangunan itu guna mempertanyakan tugas pokok dan fungsinya selama menjadi dewan pengawas tujuh RSUD itu.

Ketujuh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang mendapatkan pengawasan dari Achmad Hariyadi, yakni RSUD Koja, RSUD Cengkareng, RSUD Tarakan, RSUD Pasar Minggu, RSUD Pasar Rebo, RSUD Budi Asih dan RSUD Duren Sawit.

Dana yang dianggarkan untuk Dewan Pengawas RSUD oleh Dinas Kesehatan DKI dimasukan dalam Anggaran BLUD RS Koja sejumlah Rp 211 juta untuk satu tim dewan pengawas dalam jangka waktu satu tahun.

Dalam Pergub 226/2016 tertuang bahwa satu tim Dewan Pengawas RSUD terdiri atas lima anggota dari profesional, asosiasi kesehatan, pemilik RS dan tokoh masyarakat.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya