Berita

RA (tengah), wanita yang melaporkan Dewas BPJS Ketenagakerjaan dengan dugaan pelecehan seksual/Net

Hukum

Dewas BPJS Ketenagakerjaan Tak Cabut Laporan Meski RA Minta Maaf

MINGGU, 08 DESEMBER 2019 | 13:40 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Permintaan maaf yang dilayangkan mantan tenaga kontrak Asisten Ahli Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan, Sosial Ketenagakerjaan (Dewas BPJS-TK), RA tak serta merta menghentikan proses hukum yang berjalan.

RA dilaporkan balik dengan sangkaan pencemaran nama baik dan fitnah oleh anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan setelah menudingnya melakukan pelecehan seksual kepada wanita berusia 27 tahun itu.

“Saya belum mencabut laporan, kalau ada yang macem-macem saya sikat,” ucap Syafri di Hotel Ibis Tamarind, Jakarta Pusat, Minggu (8/12).


Pada dasarnya, ia telah menerima permohonan maaf RA yang menuduhnya sebagai predator seks dan pelaku pelecehan seksual. Namun ada beberapa hal yang mendasarinya untuk tetap melanjutkan proses hukum.

“Untuk kelegaan Pak Sjafri memaafkan, telah dilakukan penyidikan dan RA betul-betul menyesal, Pak Syafri legowo. Hal lainnya, mungkin ada satu dua hal, akan kami lanjutkan untuk saat ini proses masih berjalan,” tambah kuasa hukum Syafri, Memed Adi Wianata.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah memutuskan gugatan RA dalam perkara perdata tidak diterima.

Selain itu, surat ketetapan nomor: S.Tap/96/VII/2019/Direskrimum tentang penghentian terhadap laporan polisi nomor: LP/B/0006/I/2019/Bareskrim tanggal 3 Januari 2019 atas nama pelapor RA dengan laporan Syafri Adnan Baharuddin terhitung tanggal 31 Juli 2019 dihentikan penyelidikannya karena tidak cukup bukti.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya