Berita

Penyidik KPK non-ASN tak lagi berhak lakukan tugasnya berdasarkan UU KPK baru/RMOL

Hukum

TPDI: Penyidik KPK Non-ASN Tak Berhak Lanjutkan Proses Hukum Terhadap Saksi Dan Tersangka

MINGGU, 08 DESEMBER 2019 | 00:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sesuai UU KPK baru, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi berhak melakukan pemanggilan terhadap para saksi maupun memeriksa tersangka. Kecuali bagi mereka yang sudah berstatus Apartur Sipil Negara (ASN).

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menilai, penyelidik dan penyidik KPK saat ini harus bekerja sesuai dengan UU 19/2019, khususnya Pasal 70 huruf c.

"Dalam pasal itu dinyatakan pada saat UU baru mulai berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan UU baru tersebut," ucap Petrus Selestinus kepada wartawan, Sabtu (7/12).

Sehingga, kata Petrus, sejak berlakunya UU 19/2019 tersebut pada 17 Oktober lalu, penyidik KPK harus melepaskan tugas dan kewajibannya.

"Tapi kenyataannya hingga sekarang, KPK belum memetakan dan mengumumkan siapa saja Penyelidik dan Penyidik yang harus menanggalkan tugas," imbuh Petrus.

Karena, kata Petrus, sejak berlakunya UU KPK yang baru khususnya pada ketentuan Pasal 70 C, disebutkan bahwa pegawai KPK yang statusnya bukan ASN atau Pegawai Ppemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus melepaskan tugasnya.

Sehingga, Petrus berharap KPK untuk segera mengumumkan siapa saja penyidik yang harus melepaskan tugasnya sesuai dengan UU KPK yang baru. Karena jika tidak, proses penyidikan tersangka terjadi cacat hukum ataupun ilegal.

"Mereka (penyidik) yang memanggil sudah tidak memenuhi syarat sebagai anggota Korps Profesi Pegawai ASN dan PPPK. Ini berimplikasi tidak sahnya hasil penyidikan," tegasnya.

Menurutnya, hanya penyelidik dan penyidik KPK yang berada dalam kualifikasi ASN atau PPPK yang bisa terus menjalankan tugas dan kewenangannya.

"Ketentuan Pasal 24 Ayat 2 otomatis berimplikasi kepada penyelidik dan penyidik KPK yang bukan ASN dan PPPK. Otomatis tidak boleh atau wajib menanggalkan tugas sebagai penyelidik atau penyidik KPK meskipun berhak mengikuti proses menjadi ASN atau PPPK sesuai UU 19/2019 Tentang KPK," pungkas Petrus.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Ukraina Lancarkan Serangan Drone di Beberapa Wilayah Rusia

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:03

Bonus Olimpiade Ditahan, Polisi Prancis Ancam Ganggu Prosesi Estafet Obor

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:02

Antisipasi Main Judi Online, HP Prajurit Marinir Disidak Staf Intelijen

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:37

Ikut Aturan Pemerintah, Alibaba akan Dirikan Pusat Data di Vietnam

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:29

KI DKI Ajak Pekerja Manfaatkan Hak Akses Informasi Publik

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:27

Negara Pro Rakyat Harus Hapus Sistem Kontrak dan Outsourcing

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:17

Bandara Solo Berpeluang Kembali Berstatus Internasional

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:09

Polisi New York Terobos Barikade Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:02

Taruna Lintas Instansi Ikuti Latsitardarnus 2024 dengan KRI BAC-593

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:55

Peta Koalisi Pilpres Diramalkan Tak Awet hingga Pilkada 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:50

Selengkapnya