Berita

Penyidik KPK non-ASN tak lagi berhak lakukan tugasnya berdasarkan UU KPK baru/RMOL

Hukum

TPDI: Penyidik KPK Non-ASN Tak Berhak Lanjutkan Proses Hukum Terhadap Saksi Dan Tersangka

MINGGU, 08 DESEMBER 2019 | 00:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sesuai UU KPK baru, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi berhak melakukan pemanggilan terhadap para saksi maupun memeriksa tersangka. Kecuali bagi mereka yang sudah berstatus Apartur Sipil Negara (ASN).

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menilai, penyelidik dan penyidik KPK saat ini harus bekerja sesuai dengan UU 19/2019, khususnya Pasal 70 huruf c.

"Dalam pasal itu dinyatakan pada saat UU baru mulai berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan UU baru tersebut," ucap Petrus Selestinus kepada wartawan, Sabtu (7/12).


Sehingga, kata Petrus, sejak berlakunya UU 19/2019 tersebut pada 17 Oktober lalu, penyidik KPK harus melepaskan tugas dan kewajibannya.

"Tapi kenyataannya hingga sekarang, KPK belum memetakan dan mengumumkan siapa saja Penyelidik dan Penyidik yang harus menanggalkan tugas," imbuh Petrus.

Karena, kata Petrus, sejak berlakunya UU KPK yang baru khususnya pada ketentuan Pasal 70 C, disebutkan bahwa pegawai KPK yang statusnya bukan ASN atau Pegawai Ppemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus melepaskan tugasnya.

Sehingga, Petrus berharap KPK untuk segera mengumumkan siapa saja penyidik yang harus melepaskan tugasnya sesuai dengan UU KPK yang baru. Karena jika tidak, proses penyidikan tersangka terjadi cacat hukum ataupun ilegal.

"Mereka (penyidik) yang memanggil sudah tidak memenuhi syarat sebagai anggota Korps Profesi Pegawai ASN dan PPPK. Ini berimplikasi tidak sahnya hasil penyidikan," tegasnya.

Menurutnya, hanya penyelidik dan penyidik KPK yang berada dalam kualifikasi ASN atau PPPK yang bisa terus menjalankan tugas dan kewenangannya.

"Ketentuan Pasal 24 Ayat 2 otomatis berimplikasi kepada penyelidik dan penyidik KPK yang bukan ASN dan PPPK. Otomatis tidak boleh atau wajib menanggalkan tugas sebagai penyelidik atau penyidik KPK meskipun berhak mengikuti proses menjadi ASN atau PPPK sesuai UU 19/2019 Tentang KPK," pungkas Petrus.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya