Berita

Foto: Guardian

Dunia

Ditangkap Desember 2017, Persidangan Choi Yang Dituduh Mendukung Proyek Nuklir Korea Utara Akan Dilanjutkan Februari 2020

SABTU, 07 DESEMBER 2019 | 10:36 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Namanya Chan Han Choi. Juga dikenal dengan nick name Solomon. Lahir di Seoul, Korea Selatan, 61 tahun lalu. Sejak 1987 pindah ke Australia, dan mendapatkan status warganegara di negeri kanguru itu pada 2001.

Choi sedang jadi pembicaraan di Australia, dan juga dunia. Dia menjadi warganegara Australia pertama yang dibawa ke muka pengadilan dengan tuduhan serius, mendukung nuklirisasi Korea Utara.

Choi atau Solomon ditangkap bulan Desember 2017, dua tahun lalu. Dia didakwa melanggar UU pencegahan pengembangan senjata pemusnah massal. Modus yang dituduhkan kepadanya adalah terlibat dalam jual beli batubara Korea Utara yang keuntungan dari perdagangan itu dapat digunakan Korea Utara untuk mengembangkan senjata nuklir pemusnah massal mereka.


Pengadilan terhadap Choi kembali digelar pekan lalu (29/11). Puluhan orang yang bersimpati pada nasib yang dialaminya berkumpul di depan Mahkamah Agung New South Wales.

Hakim yang mengadili kasus Choi di tingkat Mahkamah Agung ini, Ian Harrison, menegaskan proses pengadilan akan dilanjutkan bulan Februari tahun depan.

Dalam artikel yang ditulis wartawan Guardian, Ben Doherty, disebutkan bahwa pendukung Choi mengatakan pria yang juga dikenal aktif di komunitas Kristen Korea di Sydney ini sesungguhnya adalah tahanan politik.

Praba Balasubramaniam dari Trotskyist Patform, misalnya, mengatakan, Choi ditangkap karena melawan sanksi ekonomi yang kejam.

"Choi diadili karena pandangan politiknya,” ujar Praba.

Kepada para pendukungnya, lewat pesan yang direkam, Choi mengatakan dirinya berterima kasih atas perhatian, kepedulian dan dukungan untuk dirinya.

“Saya sejujurnya percaya bahwa setiap manusia berhak mendapatkan hak dasar dan saya tidak mendapatkan hak dasar selama penahanan,” ujar dia.

Dia juga mengatakan, sanksi yang diberikan PBB terhadap Korea Utara tidak jujur dan tidak adil.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya