Berita

Menkominfo Johny G.Plate/RMOL

Politik

Pengangkatan Plt Dirut TVRI Multi Tafsir, Menkominfo Minta Dewas Koreksi Aturan

JUMAT, 06 DESEMBER 2019 | 20:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Konflik yang terjadi antara  Dewan Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI menyisakan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Dewan Pengawas LPP TVRI telah mengirimkan surat dengan Nomor 241/DEWAS/TVRI/2019 tertanggal 4 Desember 2019 yang berisikan telah membebastugaskan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022.

Helmi yang tidak terima atas penonaktifan dirinya lantas membalas surat tersebut. Hal itu dilakukannya karena surat keputusan Dewas tentang penetapan nonaktif  sementara dan pelaksana tugas harian (Plh) Dirut LPP TVRI periode 2017-2022 adalah cacat hukum dan tidak mendasar.


Terkait hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate berinisiatif untuk mengambil peran menjembatani keduanya agar masalah tersebut cepat menemukan solusi dan tidak berlarut-larut.

Johnny menjelaskan sesungguhnya permasalahan ini merupakan internal TVRI. Kendati begitu, untuk persoalan pemberhentian direksi, ada mekanisme yang mengatur dibelakangnya.

"Kewenangan Dewas di bawah aturan PP 13/2005, Dewas punya kewenangan memberhentikan direksi dengan aturan-aturan yang harus dipenuhi dalam amanat PP yang dimaksud," jelas Johnny di Kantor Kominfo, Jakarta pada Jumat (6/12).

Selanjutnya Direksi TVRI juga mempunyai hak yang diatur PP tersebut untuk membela dirinya dan secara detail sudah diatur jadwalnya.

"Untuk itu kami minta Dewas dan Direksi menggunakan hak dan kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam PP tersebut," ujar Johnny yang juga merupakan politikus Nasdem ini.

Lebih lanjut, Johnny menerangkan ada tahapan yang harus dilalui apa bila ingin memberhentikan Direksi. Yang pertama adalah Dewan Pengawas harus memberikan surat pemberitahuan kepada Direksi.

"Dewas memberikan kesempatan pada Direksi dalam kurun waktu satu bulan untuk menyiapkan jawaban dan pembelaan dirinya," tutur Johnny.

Setelah itu Dewas punya kesempatan dua bulan berikutnya meneliti pembelaan dan jawaban Direksi TVRI. Apakah alasan itu memadai dan dapat diterima atau tidak.

"Bila dapat diterima Dewas harus membatalkan pemberhentiannya. Namun apabila alasannya tidak bisa diterima maka Dewas punya kewenangan memberhentikan secara permanen," tegas Johnny.

Apabila dalam waktu dua bulan Dewas tidak mengambil tindakan atas jawaban Direksi, maka otomatis pemberhentian batal.

Jadi bisa disimpulkan dengan merujuk aturan di atas maka Helmi Yahya masih tetap menjabat sebagai Direksi sampai proses pemberhentiannya dilakukan secara formal.

"Oleh karena itu pemberhentian Direksi dengan  pengangkatan direksi Plt yang dilakukan saat ini belum sepenuhnya atau mengakibatkan multitafsir atau pun belum diatur secara spesifik dalam PP dimaksud," demikian Johnny.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya