Berita

Menkominfo Johny G.Plate/RMOL

Politik

Pengangkatan Plt Dirut TVRI Multi Tafsir, Menkominfo Minta Dewas Koreksi Aturan

JUMAT, 06 DESEMBER 2019 | 20:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Konflik yang terjadi antara  Dewan Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI menyisakan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Dewan Pengawas LPP TVRI telah mengirimkan surat dengan Nomor 241/DEWAS/TVRI/2019 tertanggal 4 Desember 2019 yang berisikan telah membebastugaskan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022.

Helmi yang tidak terima atas penonaktifan dirinya lantas membalas surat tersebut. Hal itu dilakukannya karena surat keputusan Dewas tentang penetapan nonaktif  sementara dan pelaksana tugas harian (Plh) Dirut LPP TVRI periode 2017-2022 adalah cacat hukum dan tidak mendasar.


Terkait hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate berinisiatif untuk mengambil peran menjembatani keduanya agar masalah tersebut cepat menemukan solusi dan tidak berlarut-larut.

Johnny menjelaskan sesungguhnya permasalahan ini merupakan internal TVRI. Kendati begitu, untuk persoalan pemberhentian direksi, ada mekanisme yang mengatur dibelakangnya.

"Kewenangan Dewas di bawah aturan PP 13/2005, Dewas punya kewenangan memberhentikan direksi dengan aturan-aturan yang harus dipenuhi dalam amanat PP yang dimaksud," jelas Johnny di Kantor Kominfo, Jakarta pada Jumat (6/12).

Selanjutnya Direksi TVRI juga mempunyai hak yang diatur PP tersebut untuk membela dirinya dan secara detail sudah diatur jadwalnya.

"Untuk itu kami minta Dewas dan Direksi menggunakan hak dan kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam PP tersebut," ujar Johnny yang juga merupakan politikus Nasdem ini.

Lebih lanjut, Johnny menerangkan ada tahapan yang harus dilalui apa bila ingin memberhentikan Direksi. Yang pertama adalah Dewan Pengawas harus memberikan surat pemberitahuan kepada Direksi.

"Dewas memberikan kesempatan pada Direksi dalam kurun waktu satu bulan untuk menyiapkan jawaban dan pembelaan dirinya," tutur Johnny.

Setelah itu Dewas punya kesempatan dua bulan berikutnya meneliti pembelaan dan jawaban Direksi TVRI. Apakah alasan itu memadai dan dapat diterima atau tidak.

"Bila dapat diterima Dewas harus membatalkan pemberhentiannya. Namun apabila alasannya tidak bisa diterima maka Dewas punya kewenangan memberhentikan secara permanen," tegas Johnny.

Apabila dalam waktu dua bulan Dewas tidak mengambil tindakan atas jawaban Direksi, maka otomatis pemberhentian batal.

Jadi bisa disimpulkan dengan merujuk aturan di atas maka Helmi Yahya masih tetap menjabat sebagai Direksi sampai proses pemberhentiannya dilakukan secara formal.

"Oleh karena itu pemberhentian Direksi dengan  pengangkatan direksi Plt yang dilakukan saat ini belum sepenuhnya atau mengakibatkan multitafsir atau pun belum diatur secara spesifik dalam PP dimaksud," demikian Johnny.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya