Berita

Menkominfo Johny G.Plate/RMOL

Politik

Pengangkatan Plt Dirut TVRI Multi Tafsir, Menkominfo Minta Dewas Koreksi Aturan

JUMAT, 06 DESEMBER 2019 | 20:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Konflik yang terjadi antara  Dewan Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI menyisakan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Dewan Pengawas LPP TVRI telah mengirimkan surat dengan Nomor 241/DEWAS/TVRI/2019 tertanggal 4 Desember 2019 yang berisikan telah membebastugaskan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022.

Helmi yang tidak terima atas penonaktifan dirinya lantas membalas surat tersebut. Hal itu dilakukannya karena surat keputusan Dewas tentang penetapan nonaktif  sementara dan pelaksana tugas harian (Plh) Dirut LPP TVRI periode 2017-2022 adalah cacat hukum dan tidak mendasar.

Terkait hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate berinisiatif untuk mengambil peran menjembatani keduanya agar masalah tersebut cepat menemukan solusi dan tidak berlarut-larut.

Johnny menjelaskan sesungguhnya permasalahan ini merupakan internal TVRI. Kendati begitu, untuk persoalan pemberhentian direksi, ada mekanisme yang mengatur dibelakangnya.

"Kewenangan Dewas di bawah aturan PP 13/2005, Dewas punya kewenangan memberhentikan direksi dengan aturan-aturan yang harus dipenuhi dalam amanat PP yang dimaksud," jelas Johnny di Kantor Kominfo, Jakarta pada Jumat (6/12).

Selanjutnya Direksi TVRI juga mempunyai hak yang diatur PP tersebut untuk membela dirinya dan secara detail sudah diatur jadwalnya.

"Untuk itu kami minta Dewas dan Direksi menggunakan hak dan kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam PP tersebut," ujar Johnny yang juga merupakan politikus Nasdem ini.

Lebih lanjut, Johnny menerangkan ada tahapan yang harus dilalui apa bila ingin memberhentikan Direksi. Yang pertama adalah Dewan Pengawas harus memberikan surat pemberitahuan kepada Direksi.

"Dewas memberikan kesempatan pada Direksi dalam kurun waktu satu bulan untuk menyiapkan jawaban dan pembelaan dirinya," tutur Johnny.

Setelah itu Dewas punya kesempatan dua bulan berikutnya meneliti pembelaan dan jawaban Direksi TVRI. Apakah alasan itu memadai dan dapat diterima atau tidak.

"Bila dapat diterima Dewas harus membatalkan pemberhentiannya. Namun apabila alasannya tidak bisa diterima maka Dewas punya kewenangan memberhentikan secara permanen," tegas Johnny.

Apabila dalam waktu dua bulan Dewas tidak mengambil tindakan atas jawaban Direksi, maka otomatis pemberhentian batal.

Jadi bisa disimpulkan dengan merujuk aturan di atas maka Helmi Yahya masih tetap menjabat sebagai Direksi sampai proses pemberhentiannya dilakukan secara formal.

"Oleh karena itu pemberhentian Direksi dengan  pengangkatan direksi Plt yang dilakukan saat ini belum sepenuhnya atau mengakibatkan multitafsir atau pun belum diatur secara spesifik dalam PP dimaksud," demikian Johnny.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya