Berita

Menkominfo Johny G.Plate/RMOL

Politik

Pengangkatan Plt Dirut TVRI Multi Tafsir, Menkominfo Minta Dewas Koreksi Aturan

JUMAT, 06 DESEMBER 2019 | 20:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Konflik yang terjadi antara  Dewan Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI menyisakan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Dewan Pengawas LPP TVRI telah mengirimkan surat dengan Nomor 241/DEWAS/TVRI/2019 tertanggal 4 Desember 2019 yang berisikan telah membebastugaskan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022.

Helmi yang tidak terima atas penonaktifan dirinya lantas membalas surat tersebut. Hal itu dilakukannya karena surat keputusan Dewas tentang penetapan nonaktif  sementara dan pelaksana tugas harian (Plh) Dirut LPP TVRI periode 2017-2022 adalah cacat hukum dan tidak mendasar.


Terkait hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate berinisiatif untuk mengambil peran menjembatani keduanya agar masalah tersebut cepat menemukan solusi dan tidak berlarut-larut.

Johnny menjelaskan sesungguhnya permasalahan ini merupakan internal TVRI. Kendati begitu, untuk persoalan pemberhentian direksi, ada mekanisme yang mengatur dibelakangnya.

"Kewenangan Dewas di bawah aturan PP 13/2005, Dewas punya kewenangan memberhentikan direksi dengan aturan-aturan yang harus dipenuhi dalam amanat PP yang dimaksud," jelas Johnny di Kantor Kominfo, Jakarta pada Jumat (6/12).

Selanjutnya Direksi TVRI juga mempunyai hak yang diatur PP tersebut untuk membela dirinya dan secara detail sudah diatur jadwalnya.

"Untuk itu kami minta Dewas dan Direksi menggunakan hak dan kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam PP tersebut," ujar Johnny yang juga merupakan politikus Nasdem ini.

Lebih lanjut, Johnny menerangkan ada tahapan yang harus dilalui apa bila ingin memberhentikan Direksi. Yang pertama adalah Dewan Pengawas harus memberikan surat pemberitahuan kepada Direksi.

"Dewas memberikan kesempatan pada Direksi dalam kurun waktu satu bulan untuk menyiapkan jawaban dan pembelaan dirinya," tutur Johnny.

Setelah itu Dewas punya kesempatan dua bulan berikutnya meneliti pembelaan dan jawaban Direksi TVRI. Apakah alasan itu memadai dan dapat diterima atau tidak.

"Bila dapat diterima Dewas harus membatalkan pemberhentiannya. Namun apabila alasannya tidak bisa diterima maka Dewas punya kewenangan memberhentikan secara permanen," tegas Johnny.

Apabila dalam waktu dua bulan Dewas tidak mengambil tindakan atas jawaban Direksi, maka otomatis pemberhentian batal.

Jadi bisa disimpulkan dengan merujuk aturan di atas maka Helmi Yahya masih tetap menjabat sebagai Direksi sampai proses pemberhentiannya dilakukan secara formal.

"Oleh karena itu pemberhentian Direksi dengan  pengangkatan direksi Plt yang dilakukan saat ini belum sepenuhnya atau mengakibatkan multitafsir atau pun belum diatur secara spesifik dalam PP dimaksud," demikian Johnny.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya