Berita

Demo atas kasus pemerkosaan Priyanka Reddy/Net

Dunia

Coba Melarikan Diri, 4 Pelaku Pemerkosaan Dan Pembunuhan Ditembak Mati

JUMAT, 06 DESEMBER 2019 | 16:01 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Tindakan tegas dilakukan polisi India terhadap para pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Priyanka Reddy, di Hyderabad, negara bagian Andhra Pradesh, India. Empat pelaku akhirnya harus ditembak mati karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap.

Mereka yang ditembak ini diketahui merupakan pelaku yang perkosaan, pembunuhan, dan pembakaran terhadap Priyanka Reddy, dokter hewan berusia 27 tahun itu.

Jumat (6/12), Wakil Komisaris Polisi Hyderabad mengatakan pihaknya telah menembak mati empat pria yang termasuk ke dalam geng yang telah membunuh Reddy ketika mereka berusaha melarikan diri pada tengah malam di selatan Hyderabad.


"Mereka terbunuh dalam baku tempak. Mereka berusaha merebut senjata dari aparat hingga harus ditembak mati," ujarnya seperti yang dimuat Channel News Asia.

Dia menambahkan, pihaknya juga sudah memanggil ambulans ketika insiden terjadi, namun para pelaku tewas sebelum sampai ke rumah sakit.

Mayat Priyanka Reddy yang hangus ditemukan di bawah jembatan pada Kamis pagi (28/11). Hasil identifikasi menyebutkan gadis ini sebelumnya telah diperkosa dan dibunuh sebelum akhirnya dibakar oleh para pelaku.

Insiden ini sontak menggegerkan India. Banyak pihak, mulai dari aktivis hingga selebriti Bollywood, mengecam tindakan tidak berperikemanusiaan ini. Mereka juga mendesak pihak berwenang untuk segera menemukan dan menghukum pelaku dengan hukuman gantung.

Kasus perkosaan memang sudah menjadi makanan sehari-hari di India. Kasus ini kian memburuk karena hukuman yang diberikan kepada para pelaku pemerkosa sangatlah ringan. Bahkan di antaranya ada yang langsung dibebaskan.

Pada 2012 lalu, kasus yang sama nahasnya menimpa seorang pelajar di New Delhi. Ia diperkosa dan dibunuh dalam sebuah bus yang membuat India disorot dunia internasional.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya