Berita

Erick Thohir/Net

Politik

Hati-Hati Menteri Erick Nanti Diketawain Orang

JUMAT, 06 DESEMBER 2019 | 14:20 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir diminta menjaga mulut dengan baik saat menghadapi kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton yang dilakukan Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara.

Terlebih, dalam  menyampaikan perihal hukum yang menjerat direktur utama Garuda yang telah dipecatnya itu.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono mengingatkan bahwa kasus Ari Askhara belum tentu bisa dibawa ke ranah pidana seperti yang disampaikan oleg Erick saat jumpa pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kamis (5/12) lalu.


Arief lantas mengurai bahwa setiap barang mewah dari luar negeri, seperti motor Harley Davidson dan sepeda Brompton tidak jauh beda dengan membawa jam mahal yang masuk ke Indonesia via bandara.

Setiap penumpang dari luar negeri akan dikenai kewajiban untuk menyatakan barang bawaan dengan sebuah formulisi isian dari Bea Cukai, baik yang berada di tas tangan maupun yang berada di bagasi.

“Di mana dalam formulir isian custom semua harus dideclare barang bawaan penumpang. Apakah ada yang bisa dikenakan bea masuk atau tidak,” urainya kepada wartawan, Jumat (6/12).

Jika kemudian penumpang membawa barang yang terkena bea masuk dan tidak dinyatakan, maka akan dihukum untuk membayar bea masuk atau mendapat pilihan kedua, barang bawaan tersebut disita petugas.

Singkatnya, barang yang tidak dinyatakan oleh penumpang itu masuk dalam ranah perdata saja.

“Jadi kerugian negara yang dikatakan Menteri Keuangan dan Dirjen Bea Cukai dalam kasus Garuda bukan kerugian negara yang masuk ranah pidana, tapi perdata,” urai wakil ketua umum DPP Partai Gerindra itu.

Dalam kasus Ari Askhara, Harley Davidson dan sepeda Brompton telah disita oleh Bea Cukai. Artinya kasus sudah selesai. Berbeda jika barang yang dibawa adalah narkoba, maka bisa dikenai hukuman pidana.

“Nah Menteri Erick kurang paham hukum custom atau bea masuk. Nanti diketawain loh sama orang orang kebanyakan tebar pesona yang engak ada artinya, tapi nanti minus prestasi loh,” tegasnya.

Kepada Erick, Arief mengingatkan agar tidak terlalu merusak Garuda dan BUMN lain dengan pernyataan yang tidak bermutu. Sebab pernyataan itu bisa berbuntut pada kehancuran BUMN.

“Pernyataan Erick terkait Garuda itu ngerusak kinerja saham Garuda dan BUMN lainnya,” demikian Arief Poyuono.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya