Berita

Helmy Yahya/Net

Politik

BPK: TVRI Sulit Dapat Dirut Seperti Helmy Yahya

JUMAT, 06 DESEMBER 2019 | 10:26 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penonaktifan sepihak Helmy Yahya dari Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI), mengundang tanda tanya dan banyak keanehan.

Hal itu disampaikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi melalui akun Twitter pribadinya, Jumat (6/12).

"Ada yang aneh di TVRI ini. Pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK RI nanti akan membuktikan bahwa kinerja TVRI selama ini sangat baik," kata Achsanul.


Dia menduga perseteruan Direksi dan Dewan pengawas adalah biang utama permasalahan. Untuk itu, Achsanul menyarankan Istana lewat Sekneg harus memperbaiki peraturan pemerintah (PP), dan semua pihak harus saling menghargai peran masing-masing.

Menurutnya, apa yang dilakukan Direksi TVRI selama tiga tahun masa jabatan ini sudah sangat baik, yaitu dengan restrukturisasi organisasi, penyelesaian utang, revitalisasi aset dan inventaris, berhasil selesaikan PP PNBP yang bertahun-tahun tidak pernah beres.

Selain itu, tindak lanjut temuan BPK 96 persen, memperbaiki laporan keuangan, serta kerjasama dengan pihak lain transparan dan akuntabel.

"Atas kerja keras Direksi TVRI itu hasilnya sudah tampak saat ini yaitu kualitas siaran membaik, rating meningkat tajam, sponsor banyak (dulu gak ada yang mau)," jelas Achsanul.

"Lalu banyak pihak yang berminat kerjasama, dan soliditas karyawan muncul, serta gaji Direksi Rp 30 juta per bulan. Jika bukan merah-putih (nasionalis), mereka tidak akan mau," sambungnya.

Achsanul bahkan mengatakan bangsa ini sangat sulit mendapatkan Direksi TVRI seperti sekarang. Bandingkan dengan pendahulu mereka yang berakhir di penjara.

"Saat ini TVRI mendapat Direksi yang professional dan baik, LHP kinerja BPK RI akan kami serahkan minggu depan, itulah dokumen valid negara adalah keberhasilan TVRI," demikian Achsanul.

Helmy Yahya menjawab surat Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 241/DEWAS/TVRI/2019 yang berisi telah membebastugaskan dirinya sebagai Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022.

Tegas Helmy, surat keputusan Dewas tentang penetapan nonaktif sementara dan pelaksana tugas harian (Plh) Dirut LPP TVRI periode 2017-2022 adalah cacat hukum dan tidak mendasar.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya