Berita

Ilustrasi Pabrik Kertas/Net

Bisnis

Setelah Dua Tahun Sengketa Kertas, WTO Akhirnya Memenangkan Gugatan Indonesia Atas Australia

JUMAT, 06 DESEMBER 2019 | 06:08 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Indonesia memenangkan gugatan terhadap Australia yang mengenakan kebijakan Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk A4 Copy Paper asal Indonesia. Australia mengenakan BMAD sebesar 12,6% sampai 38,65%.

Sengketa Indonesia dan Australia dalam hal ini telah berlangsung sejak 1 September 2017.
Kemenangan gugatan ini diputuskan Panel Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan kemenangan sengketa ini sangat penting bagi Indonesia karena akan berdampak terhadap tuduhan dumping dari negara lain.

Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan kemenangan sengketa ini sangat penting bagi Indonesia karena akan berdampak terhadap tuduhan dumping dari negara lain.

"Diharapkan putusan dan rekomendasi Panel ini dapat meminimalisasi tuduhan serupa ke depannya," kata Mendag Agus, Kamis (5/12).

WTO menyatakan kebijakan Australia mengenakan BMAD terhadap produk A4 Copy Paper asal Indonesia tersebut melanggar Pasal 2.2 dan 2.2.1.1 perjanjian anti-dumping WTO.

Panel meminta Australia melakukan tindakan korektif dengan melakukan penyesuaian perhitungan besaran margin dumping yang ditetapkan terhadap produk A4 Copy Paper Indonesia sejak 20 April 2017.

Mendag Agus mengatakan Indonesia dan Australia sepakat untuk tidak melakukan banding ke Badan Banding (Appellate Body/AB) WTO.  

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana berharap dengan kemenangan ini, kinerja ekspor kertas Indonesia ke Australia akan meningkat.

Pengenaan BMAD membuat ekspor kertas Indonesia merosot. Nilai ekspor kertas menurun dari US$34 juta pada 2016 menjadi US$12 juta pada 2018.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya