Berita

Ilustrasi Pabrik Kertas/Net

Bisnis

Setelah Dua Tahun Sengketa Kertas, WTO Akhirnya Memenangkan Gugatan Indonesia Atas Australia

JUMAT, 06 DESEMBER 2019 | 06:08 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Indonesia memenangkan gugatan terhadap Australia yang mengenakan kebijakan Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk A4 Copy Paper asal Indonesia. Australia mengenakan BMAD sebesar 12,6% sampai 38,65%.

Sengketa Indonesia dan Australia dalam hal ini telah berlangsung sejak 1 September 2017.
Kemenangan gugatan ini diputuskan Panel Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan kemenangan sengketa ini sangat penting bagi Indonesia karena akan berdampak terhadap tuduhan dumping dari negara lain.

Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan kemenangan sengketa ini sangat penting bagi Indonesia karena akan berdampak terhadap tuduhan dumping dari negara lain.

"Diharapkan putusan dan rekomendasi Panel ini dapat meminimalisasi tuduhan serupa ke depannya," kata Mendag Agus, Kamis (5/12).

WTO menyatakan kebijakan Australia mengenakan BMAD terhadap produk A4 Copy Paper asal Indonesia tersebut melanggar Pasal 2.2 dan 2.2.1.1 perjanjian anti-dumping WTO.

Panel meminta Australia melakukan tindakan korektif dengan melakukan penyesuaian perhitungan besaran margin dumping yang ditetapkan terhadap produk A4 Copy Paper Indonesia sejak 20 April 2017.

Mendag Agus mengatakan Indonesia dan Australia sepakat untuk tidak melakukan banding ke Badan Banding (Appellate Body/AB) WTO.  

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana berharap dengan kemenangan ini, kinerja ekspor kertas Indonesia ke Australia akan meningkat.

Pengenaan BMAD membuat ekspor kertas Indonesia merosot. Nilai ekspor kertas menurun dari US$34 juta pada 2016 menjadi US$12 juta pada 2018.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya