Berita

Billboard Ketua Garbi Depok Bayu Adi Permana sebelum diturunkan/Net

Nusantara

Ketua Garbi Depok Protes Billboard Aspirasi Diturunkan Sewenang-wenang Satpol PP

KAMIS, 05 DESEMBER 2019 | 18:26 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Papan iklan atau billboard bergambar Ketua Ormas Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) Kota Depok, Bayu Adi Permana diturunkan secara sepihak dan sewenang-wenang Pemkot Depok.

Billboard berisikan aspirasi warga itu terpasang sejak Selasa (3/12), di Jalan Margonda Raya, Kota Depok. Baru sehari terpasang, keesokan harinya, diturunkan secara sepihak.

Billboard berisikan aspirasi warga terkait masalah kemiskinan, kemacetan, pelayanan, upah minimum, kesehatan dan pendidikan.


Bayu Adi Permana mengatakan, dia hanya ingin menyampaikan aspirasi sebagai warga Depok bahwa masih ada masalah kemiskinan, kemacetan, pelayanan, upah minimum, kesehatan dan pendidikan yang harus dibenahi bersama.

Namun, kata dia, billboard berukuran 10 x 5 meter tersebut dicopot Rabu siang atas permintaan dari Satpol PP Pemkot setempat.

Bang Bayu sapaan akrabnya juga mengatakan bahwa dia sudah melakukan prosedur yang benar dalam memasang billboard tersebut.

"Pemasangan tidak melanggar apapun, ini bukan kampanye karena juga belum musim kampanye, itu hanya aspirasi dan kami sudah mendapatkan stiker tanda lunas pajak reklame," ujar Bang Bayu, Kamis (5/12).

Pemasangan billboard sudah sesuai prosedur tapi diturunkan secara sepihak oleh pihak Pemkot Depok.

"Tindakan penurunan baliho tersebut merupakan salah satu bentuk kedzaliman. Pasalnya, tindakan itu mempersulit munculnya aspirasi warga Depok yang melek politik dan demokrasi," tukas Bang Bayu.

Penurunan billboard Ketua Garbi Depok itu memunculkan kontroversi. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik terutama aktivis organisasi masyarakat di Depok.

Jurubicara Garbi Bramastyo Bontas mengatakan, penurunan billboard tersebut menyumbat aspirasi warga Depok.

"Ini tidak bisa ditolerir terjadi di Depok yang salah satu taglinenya 'nyaman'?" tutupnya.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya