Berita

Bowo Sidik Pangarso dalam persidangan/Net

Politik

Divonis 5 Tahun, Bowo Sidik Kecewa Enggar Tidak Pernah Dibawa Ke Sidang

RABU, 04 DESEMBER 2019 | 17:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ada kekecewaan yang dilampiaskan mantan anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso atas putusan Pengadilan Tipikor.

Menurutnya, jaksa KPK maupun majelis hakim tidak mengindahkan fakta persidangan hingga dirinya harus menerima vonis 5 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 4 tahun.

"Fakta persidangan nggak dipakai, apakah saya dikatakan salah? Orang yang harus membuktikan tidak dipanggil sama sekali kemudian saya divonis," keluhnya, kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/12).


Bowo tampak kecewa lantaran pernyataannya mengenai uang Rp 8 miliar yang ditemukan KPK di kantornya tidak pernah dikonfrontir dengan pihak pemberi.

Padahal, sambung politisi Golkar itu, dirinya sudah mengaku bahwa uang itu merupakan pemberian dari mantan Menteri Perdaganggan Enggartiasto Lukita, mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir, dan orang dekat mantan Bendahara Umum Politisi Demokrat M. Nazaruddin, bernama Jessica.  

Namun tidak ada satupun dari ketiga nama itu yang dihadirkan ke persidangan untuk dikonfrontasi dengan pernyataannya.

"Artinya fakta persidangan nggak bisa mendatangkan mereka. Itu fakta disampaikan semua, tapi tidak bisa menghadirkan satupun," imbuhnya.

Pada sidang sebelumnya, jaksa KPK menuntut Bowo Sidik dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun vonis yang dijatuhkan hakim pada Bowo ternyata lebih ringan dari tuntutan tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menyangkakan Bowo menerima suap Rp 1,2 miliar dari staf bagian pemasaran PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti. Suap diduga diberikan agar anggota Fraksi Golkar DPR RI itu membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pilog.

Bowo Sidik Pangarso juga disebut KPK menerima gratifikasi senilai Rp 6,5 miliar dari berbagai sumber lainnya yang terkait dengan jabatan dia selaku anggota DPR.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11

Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54

Program MBG Tetap Harus Diperketat Meski Kasus Keracunan Menurun

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51

Oegroseno: Polisi Tidak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48

Ketum PBMI Ngadep Menpora Persiapkan SEA Games Malaysia

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

Sekolah Rakyat Simbol Keadilan Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

110 Siswa Lemhannas Siap Digembleng Selama Lima Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30

PBNU Bantah Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08

Demokrat Tidak Ambil Pusing Sikap PDIP Tolak Pilkada Via DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57

Amankan BBE-Uang, Ini 2 Kantor DJP yang Digeledah KPK

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40

Selengkapnya