Berita

Bowo Sidik Pangarso dalam persidangan/Net

Politik

Divonis 5 Tahun, Bowo Sidik Kecewa Enggar Tidak Pernah Dibawa Ke Sidang

RABU, 04 DESEMBER 2019 | 17:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ada kekecewaan yang dilampiaskan mantan anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso atas putusan Pengadilan Tipikor.

Menurutnya, jaksa KPK maupun majelis hakim tidak mengindahkan fakta persidangan hingga dirinya harus menerima vonis 5 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 4 tahun.

"Fakta persidangan nggak dipakai, apakah saya dikatakan salah? Orang yang harus membuktikan tidak dipanggil sama sekali kemudian saya divonis," keluhnya, kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/12).


Bowo tampak kecewa lantaran pernyataannya mengenai uang Rp 8 miliar yang ditemukan KPK di kantornya tidak pernah dikonfrontir dengan pihak pemberi.

Padahal, sambung politisi Golkar itu, dirinya sudah mengaku bahwa uang itu merupakan pemberian dari mantan Menteri Perdaganggan Enggartiasto Lukita, mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir, dan orang dekat mantan Bendahara Umum Politisi Demokrat M. Nazaruddin, bernama Jessica.  

Namun tidak ada satupun dari ketiga nama itu yang dihadirkan ke persidangan untuk dikonfrontasi dengan pernyataannya.

"Artinya fakta persidangan nggak bisa mendatangkan mereka. Itu fakta disampaikan semua, tapi tidak bisa menghadirkan satupun," imbuhnya.

Pada sidang sebelumnya, jaksa KPK menuntut Bowo Sidik dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun vonis yang dijatuhkan hakim pada Bowo ternyata lebih ringan dari tuntutan tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menyangkakan Bowo menerima suap Rp 1,2 miliar dari staf bagian pemasaran PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti. Suap diduga diberikan agar anggota Fraksi Golkar DPR RI itu membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pilog.

Bowo Sidik Pangarso juga disebut KPK menerima gratifikasi senilai Rp 6,5 miliar dari berbagai sumber lainnya yang terkait dengan jabatan dia selaku anggota DPR.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya