Berita

Bowo Sidik Pangarso dalam persidangan/Net

Politik

Divonis 5 Tahun, Bowo Sidik Kecewa Enggar Tidak Pernah Dibawa Ke Sidang

RABU, 04 DESEMBER 2019 | 17:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ada kekecewaan yang dilampiaskan mantan anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso atas putusan Pengadilan Tipikor.

Menurutnya, jaksa KPK maupun majelis hakim tidak mengindahkan fakta persidangan hingga dirinya harus menerima vonis 5 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 4 tahun.

"Fakta persidangan nggak dipakai, apakah saya dikatakan salah? Orang yang harus membuktikan tidak dipanggil sama sekali kemudian saya divonis," keluhnya, kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/12).


Bowo tampak kecewa lantaran pernyataannya mengenai uang Rp 8 miliar yang ditemukan KPK di kantornya tidak pernah dikonfrontir dengan pihak pemberi.

Padahal, sambung politisi Golkar itu, dirinya sudah mengaku bahwa uang itu merupakan pemberian dari mantan Menteri Perdaganggan Enggartiasto Lukita, mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir, dan orang dekat mantan Bendahara Umum Politisi Demokrat M. Nazaruddin, bernama Jessica.  

Namun tidak ada satupun dari ketiga nama itu yang dihadirkan ke persidangan untuk dikonfrontasi dengan pernyataannya.

"Artinya fakta persidangan nggak bisa mendatangkan mereka. Itu fakta disampaikan semua, tapi tidak bisa menghadirkan satupun," imbuhnya.

Pada sidang sebelumnya, jaksa KPK menuntut Bowo Sidik dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun vonis yang dijatuhkan hakim pada Bowo ternyata lebih ringan dari tuntutan tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menyangkakan Bowo menerima suap Rp 1,2 miliar dari staf bagian pemasaran PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti. Suap diduga diberikan agar anggota Fraksi Golkar DPR RI itu membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pilog.

Bowo Sidik Pangarso juga disebut KPK menerima gratifikasi senilai Rp 6,5 miliar dari berbagai sumber lainnya yang terkait dengan jabatan dia selaku anggota DPR.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya