Berita

Buruh tani/Net

Nusantara

Pekerja Informal Juga Harus Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

RABU, 04 DESEMBER 2019 | 16:28 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja informal juga harus dianggarkan oleh pemerintah dalam rangka tanggung jawab sosial negara hadir memberikan perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Demikian pembahasan sarasehan program BP Jamsostek untuk pekerja informal sekaligus Rapat Koordinasi Wilayah Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Rakorwil MP BPJS) Banten, di Gedung MUI Banten, Kota Serang, Rabu (4/12).

Hadir dalam acara tersebut Koordinator Nasional MP BPJS Hery Susanto, Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah Banten Eko Nugriyanto, Kabid Pengawas Ketenagakerjaan Pemprov Banten Ubaidillah, dan Koordinator Wilayah MP BPJS Banten Khoirul Umam.


Hery mengatakan pekerja informal merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Mereka bekerja di banyak profesi kerja, misalnya petani, nelayan, pedagang, marbot, guru ngaji, dan lainnya. Jumlah pekerja informal yang menjadi peserta BP Jamsostek masih sangat kecil di bawah 3 jutaan orang dari potensi tenaga kerja informal sebesar 74.093.224.

"Pemerintah perlu mengaktifkan kembali anggaran bantuan stimulan program jaminan sosial pekerja informal yang dulu disebut tenaga kerja luar hubungan kerja (TKLHK)," sebut dia.

Program bantuan stimulan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja informal itu penting mengingat mereka banyak yang belum paham manfaat program BP Jamsostek.

"Sosialisasi program BP Jamsostek untuk pekerja informal ini harus diperluas dan pemerintah perlu menganggarkan kembali bantuan dana stimulan program Jamsostek untuk pekerja informal, sebab mereka masih awam dan belum mengetahui apalagi merasakan besarnya manfaat program BP Jamsostek," kata Hery.

Eko Nugriyanto mengatakan, dalam skema program negara ada bantuan sosial diurus pemerintah, jaminan sosial diurus BPJS, asuransi sosial diurus perusahaan asuransi. Konsep jaminan sosial yang dikelola BP Jamsostek memegang sembilan prinsip BPJS sesuai UU 24/2011 tentang BPJS, dua prinsip diantaranya yakni gotongroyong dan nirlaba.

"Dengan berpegang pada prinsip BPJS tersebut BP Jamsostek lebih menekankan iuran minimalis namun pelayanan dan manfaat program yang maksimalis," kata Eko.

Saat ini sedang proses penyusunan revisi PP 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, ada peningkatan santunan JKM dari Rp 24 juta dan beasiswa sampai dengan kuliah S1 untuk 1 orang anak peserta menjadi Rp 42 juta dan beasiswa hingga kuliah S1 untuk dua orang anak peserta dengan nilai hingga Rp 174 juta.  Peningkatan manfaat program JKK berupa home care Rp 20 juta, santunan pemakaman dan santunan berkala sebesar Rp 22 juta. Beberapa peningkatan manfaat program BP-Jamsostek ini sesuatu yang positif mengingat terjadinya peningkatan manfaat program tanpa adanya kenaikan iuran premi BP-Jamsostek.

"Iurannya bagi pekerja informal yakni sebesar Rp 16.800 per bulan untuk program jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja," katanya.

Khoirul Umam menyatakan akan melaksanakan program kerja jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan di wilayah Banten. Program prioritas Korwil MP BPJS Banten akan turut berpartisipasi dalam peningkatan kepesertaan BP Jamsostek untuk pekerja informal. MP BPJS juga akan membentuk posko pengaduan peserta BPJS Kesehatan dan posko pendaftaran peserta BP Jamsostek.

"Di sektor kesehatan, kami akan mendirikan posko pengaduan peserta BPJS kesehatan pasca kenaikan iuran hingga lebih dari 100 persen yang memberatkan masyarakat, akankah pelayanan makin baik atau buruk," katanya.

Sementara di sektor ketenagakerjaan, MP BPJS Banten akan mendirikan posko pendaftaran peserta BP Jamsostek khususnya untuk pekerja informal.

"Kami meminta kepada Pemprov Banten hingga pemerintah kabupaten/kota untuk memprogramkan bantuan anggaran stimulan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja pekerja informal di wilayahnya, melalu BP Jamsostek," pungkas Khoirul Umam.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

UPDATE

Dapur Emak-emak Dipastikan Terdampak Perang Timur Tengah

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:39

Kematian Siswa di Bengkulu Utara Tidak Terkait MBG

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:15

Pelaku Penculikan Satu Keluarga di Jombang Berhasil Diringkus Polisi

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:59

Perdagangan, Kapal dan Selat Hormuz

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:39

Komnas Haji Desak KY Ikut Pantau Sidang Praperadilan Gus Yaqut

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:15

DPRD Kota Bogor Terima Curhatan soal Syarat Pengurus RT/RW

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:59

Kesalahan Oknum Polisi Jangan jadi Alat Menyerang Institusi

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:40

Pelaku Pembunuhan Bocah di KBB Dijerat 20 Tahun Penjara

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:21

Rocky Gerung: Damai Adanya di Surga, Perang Pasti akan Berlanjut

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:55

DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:33

Selengkapnya