Berita

Plt. Gubenur Aceh, Nova Iriansyah/Net

Nusantara

Manuver Plt. Gubernur Aceh Perkecil Kewenangan Pemerintah Aceh Dalam Pengelolaan Migas

SABTU, 30 NOVEMBER 2019 | 18:55 WIB | LAPORAN: AZHARI USMAN

Langkah Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menemui Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Dwi Soetjipto, di Jakarta, Kamis lalu (28/11) guna merenegosiasi transisi pengelolaan Blok B justru bisa memperkecil kewenangan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan migas.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, mengingatkan Nova Iriansyah tentang keberadaan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) RI  23/2015. BPMA bertugas melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerjasama kegiatan usaha hulu agar pengambilan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi milik negara yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal kepada negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Jika ditinjau dari kewenangan yang ada di BPMA itu sama atau setara dengan SKK migas, hanya saya BPMA wilayahnya di Aceh saja. Di luar itu kewenangan SKK Migas. Jadi, Pemerintah Aceh tidak perlu meminta restu SKK Migas jika ingin bicara bisnis to bisni dengan Pertamina, cukup melalui BPMA saja,” ujarnya.

“Langka Plt Gubernur ini sama saja tidak menganggab keberadaan BPMA,” sambung Safaruddin hari Sabtu ini (30/11).

Dia melanjutkan, BPMA mempunyai fungsi melaksanakan negosiasi, penandatanganan kontrak,mengkaji rencana pengembangan lapangan produksi, menyampaikan hasil kajian, memberikan persetujuan rencana kerja, melaksanakan monitoring dan melaporkan pelaksanaan kontrak kerja sama kepada Menteri dan Gubernur serta memberikan rekomendasi penjual minyak bumi dan gas.

“Bung Nova (Plt Gubernur) selama ini menyampaikan pengambilalihan Blok B hanya melalui media saja namun belum pernah bertemu dengan Menteri ESDM, anehnya malah bertemu dengan SKK Migas yang secara kewenangan sama dengan BPMA,”kata Safaruddin lagi.

Itu sebabnya, Safaruddin meminta Plt Gubernur menghormati hasil perjuangan pemerintah sebelumnya yang telah berhasil melahirkan PP 23/2015 dan BPMA dengan kewenangan yang setara dengan SKK Migas.

“Membangun Aceh harus dilakukan secara bersama dengan berbagai pihak, khusus pihak yang terkait langsung dengan bidangnya, Aceh tidak bisa di bangun hanya dengan kata - kata, tapi juga dengan kerja keras, cerdas dan tim yang kuat,” harap Safaruddin.
 

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya