Berita

Plt. Gubenur Aceh, Nova Iriansyah/Net

Nusantara

Manuver Plt. Gubernur Aceh Perkecil Kewenangan Pemerintah Aceh Dalam Pengelolaan Migas

SABTU, 30 NOVEMBER 2019 | 18:55 WIB | LAPORAN: AZHARI USMAN

Langkah Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menemui Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Dwi Soetjipto, di Jakarta, Kamis lalu (28/11) guna merenegosiasi transisi pengelolaan Blok B justru bisa memperkecil kewenangan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan migas.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, mengingatkan Nova Iriansyah tentang keberadaan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) RI  23/2015. BPMA bertugas melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerjasama kegiatan usaha hulu agar pengambilan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi milik negara yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal kepada negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Jika ditinjau dari kewenangan yang ada di BPMA itu sama atau setara dengan SKK migas, hanya saya BPMA wilayahnya di Aceh saja. Di luar itu kewenangan SKK Migas. Jadi, Pemerintah Aceh tidak perlu meminta restu SKK Migas jika ingin bicara bisnis to bisni dengan Pertamina, cukup melalui BPMA saja,” ujarnya.


“Langka Plt Gubernur ini sama saja tidak menganggab keberadaan BPMA,” sambung Safaruddin hari Sabtu ini (30/11).

Dia melanjutkan, BPMA mempunyai fungsi melaksanakan negosiasi, penandatanganan kontrak,mengkaji rencana pengembangan lapangan produksi, menyampaikan hasil kajian, memberikan persetujuan rencana kerja, melaksanakan monitoring dan melaporkan pelaksanaan kontrak kerja sama kepada Menteri dan Gubernur serta memberikan rekomendasi penjual minyak bumi dan gas.

“Bung Nova (Plt Gubernur) selama ini menyampaikan pengambilalihan Blok B hanya melalui media saja namun belum pernah bertemu dengan Menteri ESDM, anehnya malah bertemu dengan SKK Migas yang secara kewenangan sama dengan BPMA,”kata Safaruddin lagi.

Itu sebabnya, Safaruddin meminta Plt Gubernur menghormati hasil perjuangan pemerintah sebelumnya yang telah berhasil melahirkan PP 23/2015 dan BPMA dengan kewenangan yang setara dengan SKK Migas.

“Membangun Aceh harus dilakukan secara bersama dengan berbagai pihak, khusus pihak yang terkait langsung dengan bidangnya, Aceh tidak bisa di bangun hanya dengan kata - kata, tapi juga dengan kerja keras, cerdas dan tim yang kuat,” harap Safaruddin.
 

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya