Berita

Muhaimin Iskandar/Net

Hukum

Gertak: KPK Harus Panggil Paksa Muhaimin Iskandar

SABTU, 30 NOVEMBER 2019 | 16:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak tebang pilih dalam penindakan kasus tidandak pidana korupsi.

Di penghujung pimpinan KPK sekarang, Agus Rahardjo dkk didesak melakukan pemanggilan paksa terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dalam kasus dugaan suap atau menerima hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

Demikian disampaikan Ketua Umum Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak), Tohenda dalam menanggapi mangkirnya Muhaimin selama beberapa kali.

Menjelang berakhirnya massa tugas Agus Cs pada pertengahan Desember mendatang, KPK harus menjadikan kasus Muhaimin sebagai penegakan hukum yang tidak tebang pilih dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Apalagi, disebut-sebut KPK sudah punya alat bukti yang kuat dalam kasus Muhaimin, di antaranya rekaman kamera pengawas (CCTV), lalu apalagi yang harus diragukan.               

"Jika Muhaimin menghindar, KPK dapat melakukan pemanggilan paksa," ujar Tohenda, Sabtu (30/11).           

Sebaiknya KPK fokus mengusut kasus yang diduga menjerat Wakil Ketua DPR itu. Dan tidak perlu mempermasalahkan Ketua KPK terpilih Komjen Firli Bahuri.

"Lebih baik fokus melakukan pemanggilan paksa pada Muhaimin agar kasusnya tuntas, sebelum akhir tahun," terang Tohenda.

KPK disebutkan telah menerima surat dari Muhaimin. Surat itu menjelaskan alasan mengapa dia belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kasus suap proyek di Kementerian PUPR.

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan dalam isi suratnya, Muhaimin menyatakan sudah memiliki kegiatan selaku pimpinan DPR sampai Desember 2019.

"Surat yang terakhir disampaikan itu yang bersangkutan mengirimkan daftar kegiatan pimpinan DPR, daftar kegiatan itu full sampai 23 Desember," kata Febri di kantornya, Jakarta, Rabu, (27/11).

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jelang Laga Play-off, Shin Tae-yong Fokus Kebugaran Pemain

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:54

Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:40

Prof Romli: KPK Gagal Sejak Era Antasari, Diperburuk Kinerja Dewas

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:15

Waspada Hujan Disertai Petir di Jakarta pada Malam Hari

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:28

Kemenag Minta Umat Tak Terprovokasi Keributan di Tangsel

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:23

Barikade 98: Indonesia Lawyers Club Lebih Menghibur daripada Presidential Club

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:20

Baznas Ungkap Kiat Sukses Pengumpulan ZIS-DSKL Ramadan 2024

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:01

Walkot Jakpus Ingatkan Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilgub

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:35

Banyak Fasos Fasum di Jakarta Rawan Diserobot

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:19

Sopir Taksi Online Dianiaya Pengendara Mobil di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya