Berita

Anggota DPRD DKI dari PSI, William Aditya/Net

Nusantara

BK DPRD DKI: William Aditya PSI Langgar Kode Etik

SABTU, 30 NOVEMBER 2019 | 14:52 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memutuskan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana melanggar kode etik.

Wiliam telah menyalahi tata tertib dengan membongkar anggaran janggal untuk lem aibon sebesar Rp 82 miliar ke akun media sosial miliknya.

Kritik yang politisi muda PSI ini layangkan dinilai salah alamat. William merupakan anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta tetapi yang diunggahnya terkait Komisi E.


Selain itu, William seharusnya menegur langsung  Gubernur Anies melalui surat atau kepala dinas terkait saat menemukan anggaran janggal bukan malah mengunggah hal tersebut ke media sosial dan membuat kegaduhan.

Terkait hal ini, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua Dewan Syuro PKS DKI, Abdurrahman Suhaimi  angkat bicara.

"BK adalah alat kelengkapan dewan  yang memiliki fungsi penegakan tatib dan aturan rujukannya," ungkap Suhaimi saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (30/11).

Suhaimi selanjutnya memberikan nasihat kepada William untuk memetik pelajaran dari peristiwa ini.

"Berbagai dinamika di dewan adalah bagian dari proses pembelajaran dan pendewasaan dalam melihat persoalan dengan objektif," pungkasnya.

Diketahui William menyoroti sejumlah anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam KUA-PPAS yang dinilai janggal. Dia menyoroti anggaran itu lewat media sosial Twitter.

Anggaran yang menjadi sorotan salah satunya pengadaan lem aibon Rp82,8 miliar di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat. Kemudian juga pengadaan pulpen sebesar Rp 124 miliar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya