Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Dua Pelaku Pencabulan Anak Di Jawa Timur Dijatuhi Hukuman Kebiri

SABTU, 30 NOVEMBER 2019 | 14:44 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pengadilan di Jawa Timur telah menjatuhkan hukuman kebiri pada dua pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Mereka adalah Muhammad Aris Asal Mojokerto dan Rachmat Slamet Santoso alias Memet, Warga Surabaya.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur M Dofir mengatakan, pidana tambahan hukuman kebiri terhadap para pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak memang sengaja diterapkan sebagai efek jera. Tujuannya, agar tidak ada lagi masyarakat yang mencoba berniat untuk melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

"Nantinya, selain pidana pokok berupa hukuman penjara, kita bakal selalu menyertakan tuntutan kebiri kimia terhadap terdakwa kasus ini. Tujuannya jelas, guna efek jera sehingga bisa meminimalisir terjadinya tindak pidana serupa," kata Dofir dilansir dari Kantor Berita RMOLJatim pada wartawan, Jumat (29/11).


Tuntutan kebiri kimia ini, lanjut Dofir, tidaak lepas dari vonis hakim terhadap perkara yang terjadi di kota Mojokerto belakangan waktu lalu.

Vonis ini dijadikan yurisprudensi jaksa menerapkan tindakan kebiri kimia sebagai hukuman tambahan dalam berkas tuntutannya. Vonis hakim terhadap perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Padahal saat itu (perkara Mojokerto) kita tidak mengajukan tuntutan kebiri kimia, namun hakim berpendapat lain, dengan menambahkan kebiri kimia pada putusannya. Atas dasar itulah nantinya kita akan menuntut kebiri kimia terhadap para terdakwa kasus serupa pada sidang," lanjutnya.

Kasus Muhammad Aris disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dia dinyatakan terbukti melakukan pemerkosaan pada 9 orang anak di bawah umur.

Sedangkan perkara Rachmat Slamet Santoso alias Memet disidangakan di PN Surabaya. Guru pramuka ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencabulan pada 15 orang anak didiknya.

Kendati demikian, pelaksanaan hukuman kebiri ini masih mengalami kendala, lantaran belum terbitnya Peraturan Pemerintahan (PP) terkait teknis pelaksanaannya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya