Berita

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief (kanan) dan Jubir KPK Febri (kiri)/RMOL

Hukum

Jelang Pergantian Pimpinan, KPK Tetapkan Dua Pejabat BPN Tersangka Gratifikasi

SABTU, 30 NOVEMBER 2019 | 04:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi di detik-detik akhir masa jabatan pimpinannya.

Kali ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yang merupakan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Keduanya ialah mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat, Gusmin Tuarita dan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Kalimantan Barat, Siswidodo. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pendaftaran tanah.


"Setelah mencermati fakta yang berkembang dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ucap Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/11).

Laode menduga, Gusmin telah menerima sejumlah uang dari pemohon Hak Atas Tanah termasuk dari pemohon Hak Guna Usaha (HGU). Uang tersebut diterima Gusmin secara langsung dari para pemohon maupun dari tersangka Siswidodo pada jangka waktu 2013 hingga 2018.

"Atas penerimaan uang tersebut, tersangka GTU (Gusmim Tuarita) telah menyetorkan sendiri maupun melalui orang lain sejumlah uang tunai dengan total sebesar Rp22,23 miliar," jelas Laode.

Uang gratifikasi tersebut disetorkan Gusmin ke beberapa rekening pribadinya maupun ke rekening anggota keluarganya baik istri maupun anaknya.

Tak hanya itu, KPK juga menduga Gusmin telah mengumpulkan uang gratifikasi tersebut ke anak buahnya yang dipakai sebagai uang operasional yang tak resmi.

"Sebagian dari uang digunakan untuk membayarkan honor tanpa kwitansi, seremoni kegiatan kantor, rekreasi pegawai ke sejumlah tempat di NTB, Malang dan Surabaya, serta peruntukan lain," ujar Laode.

Sedangkan tersangka Siswidodo, KPK menemukan rekening khusus untuk menampung uang dari pemohon Hak Atas Tanah tersebut yang digunakan untuk keperluan pribadinya.

Bahkan, kedua tersangka juga tidak pernah melaporkan atas penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK sebagai tanggung jawab pejabat publik.

"Tersangka GTU dan SWD (Siswidodo) tidak pernah melaporkan penerimaan uang-uang tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal uang-uang tersebut diterima," ungkap Laode.

Penetapan tersangka terhadap kedua pejabat BPN tersebut dilakukan setelah KPK memeriksa sebanyak 25 orang saksi yang terdiri dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) BPN di Kantor Wilayah Kalimantan Barat dan Kantor Pertanahan Pontianak, Kepala Kantor Pertanahan lain di Kalimantan Barat serta sejumlah direksi dan pegawai perusahaan perkebunan sawit di Kalimantan Barat.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya