Berita

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief (kanan) dan Jubir KPK Febri (kiri)/RMOL

Hukum

Jelang Pergantian Pimpinan, KPK Tetapkan Dua Pejabat BPN Tersangka Gratifikasi

SABTU, 30 NOVEMBER 2019 | 04:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi di detik-detik akhir masa jabatan pimpinannya.

Kali ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yang merupakan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Keduanya ialah mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat, Gusmin Tuarita dan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Kalimantan Barat, Siswidodo. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pendaftaran tanah.


"Setelah mencermati fakta yang berkembang dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ucap Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/11).

Laode menduga, Gusmin telah menerima sejumlah uang dari pemohon Hak Atas Tanah termasuk dari pemohon Hak Guna Usaha (HGU). Uang tersebut diterima Gusmin secara langsung dari para pemohon maupun dari tersangka Siswidodo pada jangka waktu 2013 hingga 2018.

"Atas penerimaan uang tersebut, tersangka GTU (Gusmim Tuarita) telah menyetorkan sendiri maupun melalui orang lain sejumlah uang tunai dengan total sebesar Rp22,23 miliar," jelas Laode.

Uang gratifikasi tersebut disetorkan Gusmin ke beberapa rekening pribadinya maupun ke rekening anggota keluarganya baik istri maupun anaknya.

Tak hanya itu, KPK juga menduga Gusmin telah mengumpulkan uang gratifikasi tersebut ke anak buahnya yang dipakai sebagai uang operasional yang tak resmi.

"Sebagian dari uang digunakan untuk membayarkan honor tanpa kwitansi, seremoni kegiatan kantor, rekreasi pegawai ke sejumlah tempat di NTB, Malang dan Surabaya, serta peruntukan lain," ujar Laode.

Sedangkan tersangka Siswidodo, KPK menemukan rekening khusus untuk menampung uang dari pemohon Hak Atas Tanah tersebut yang digunakan untuk keperluan pribadinya.

Bahkan, kedua tersangka juga tidak pernah melaporkan atas penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK sebagai tanggung jawab pejabat publik.

"Tersangka GTU dan SWD (Siswidodo) tidak pernah melaporkan penerimaan uang-uang tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal uang-uang tersebut diterima," ungkap Laode.

Penetapan tersangka terhadap kedua pejabat BPN tersebut dilakukan setelah KPK memeriksa sebanyak 25 orang saksi yang terdiri dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) BPN di Kantor Wilayah Kalimantan Barat dan Kantor Pertanahan Pontianak, Kepala Kantor Pertanahan lain di Kalimantan Barat serta sejumlah direksi dan pegawai perusahaan perkebunan sawit di Kalimantan Barat.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya