Berita

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief (kanan) dan Jubir KPK Febri (kiri)/RMOL

Hukum

Jelang Pergantian Pimpinan, KPK Tetapkan Dua Pejabat BPN Tersangka Gratifikasi

SABTU, 30 NOVEMBER 2019 | 04:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi di detik-detik akhir masa jabatan pimpinannya.

Kali ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yang merupakan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Keduanya ialah mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat, Gusmin Tuarita dan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Kalimantan Barat, Siswidodo. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pendaftaran tanah.

"Setelah mencermati fakta yang berkembang dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ucap Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/11).

Laode menduga, Gusmin telah menerima sejumlah uang dari pemohon Hak Atas Tanah termasuk dari pemohon Hak Guna Usaha (HGU). Uang tersebut diterima Gusmin secara langsung dari para pemohon maupun dari tersangka Siswidodo pada jangka waktu 2013 hingga 2018.

"Atas penerimaan uang tersebut, tersangka GTU (Gusmim Tuarita) telah menyetorkan sendiri maupun melalui orang lain sejumlah uang tunai dengan total sebesar Rp22,23 miliar," jelas Laode.

Uang gratifikasi tersebut disetorkan Gusmin ke beberapa rekening pribadinya maupun ke rekening anggota keluarganya baik istri maupun anaknya.

Tak hanya itu, KPK juga menduga Gusmin telah mengumpulkan uang gratifikasi tersebut ke anak buahnya yang dipakai sebagai uang operasional yang tak resmi.

"Sebagian dari uang digunakan untuk membayarkan honor tanpa kwitansi, seremoni kegiatan kantor, rekreasi pegawai ke sejumlah tempat di NTB, Malang dan Surabaya, serta peruntukan lain," ujar Laode.

Sedangkan tersangka Siswidodo, KPK menemukan rekening khusus untuk menampung uang dari pemohon Hak Atas Tanah tersebut yang digunakan untuk keperluan pribadinya.

Bahkan, kedua tersangka juga tidak pernah melaporkan atas penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK sebagai tanggung jawab pejabat publik.

"Tersangka GTU dan SWD (Siswidodo) tidak pernah melaporkan penerimaan uang-uang tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal uang-uang tersebut diterima," ungkap Laode.

Penetapan tersangka terhadap kedua pejabat BPN tersebut dilakukan setelah KPK memeriksa sebanyak 25 orang saksi yang terdiri dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) BPN di Kantor Wilayah Kalimantan Barat dan Kantor Pertanahan Pontianak, Kepala Kantor Pertanahan lain di Kalimantan Barat serta sejumlah direksi dan pegawai perusahaan perkebunan sawit di Kalimantan Barat.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya