Berita

Ketua Penyelenggara Munas, Melchias Marcus Mekeng di Kantor DPP Partai Golkar/RMOL

Politik

Jelang Munas, Golkar Bingung Tentukan Cara Penyampaian Syarat 30 Persen Suara Ke Caketum

SABTU, 30 NOVEMBER 2019 | 01:18 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Surat dukungan 30 persen ternyata tidak menjadi persyaratan pendaftaran untuk calon ketua umum Partai Golkar yang akan maju dalam Musyawarah Nasional (Munas).

Belakangan, syarat 30 persen dukungan itu menjadi polemik. Bahkan, panitia Munas dianggap melanggar AD/ART organisasi.

"Bukan ini (surat dukungan 30 persen) syarat adminitsratifnya," ujar Ketua Penyelenggara Munas, Melchias Marcus Mekeng di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Jumat (29/11).


Dijelaskan Mekeng, dalam AD/ART sudah diatur bahwa dukungan itu harus diberikan langsung dari pemilik suara dalam Munas kepada bakal calon ketua umum.

"Ini dapat dimaknai pada dua makna, langsung pakai surat atau langsung pakai suara, ini masih berkembang," jelasnya.

Mekeng menambahkan, mekanisme yang dipakai akan diputuskan pemilik suara di Munas. Yakni, pengurus DPP, DPD I dan DPD II serta organisasi sayap partai.

"Biarkan mereka yang memutuskan mau pakai surat dukungan atau mau masuk ke dalam bilik suara untuk menentukan 30 persen tersebut," tukasnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya