Berita

Gedung KPK/Net

Politik

Masa Depan KPK Jauh Lebih Gelap Jika Pegawainya Diangkat Jadi ASN

SABTU, 30 NOVEMBER 2019 | 00:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khawatir independensi pegawainya akan hilang jika diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Gini, jadi kami mengajak semua pihak untuk menundukan persoalan yang paling prinsip di sini, yaitu aspek indepedensi," kata jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/11).

"Jadi bukan sekadar pegawai KPK, tetapi pertanyaannya, apakah KPK masih bisa bekerja secara independen kalau status pegawainya adalah ASN?" lanjutnya.


Selain itu, kata Febri, KPK juga mempertanyakan jaminan pegawai KPK akan tetap independen jika diangkat menjadi PNS.

"Atau pertanyaan kedua, jika statusnya ASN, ASN seperti apa yang bisa tetap menjamin KPK tetap bekerja secara independen?" tanya Febri.

Karena kata Febri, hal tersebut harus dijelaskan oleh pemerintah lantaran akan berpengaruh terhadap kinerja para pegawai KPK saat menangani kasus korupsi yang besar.

"Ini sangat penting karena KPK tidak mungkin menangani kasus besar, kasus terkait dengan kekuasaan di eksekutif atau legislatif. Kalau para pegawainya tidak diberikan jaminan indepedensi," tegas Febri.

Sebab, KPK seringkali bersentuhan dengan aktor besar dalam penanganan kasus korupsi seperti melakukan pemeriksaan terhadap menteri, ketua DPR RI, anggota DPR dan lainnya.

"Kalau pegawainya tak independen dan riskan untuk digeser dipindahkan, diintervensi kenaikan pangkatnya karena posisi ASN itu, maka itu sama saja dengan masa depan KPK dan pemberantasan korupsi ke depan akan jauh lebih gelap. Apakah itu yang diinginkan? Semoga saja tidak," pungkasnya.

Untuk diketahui, peralihan status kepegawaian di KPK menjadi PNS merupakan konsekuensi pengesahan UU 9/2019 tentang KPK yang resmi berlaku mulai 17 Oktober lalu.

Pada UU 19/2019, soal pengangkatan para pegawai KPK menjadi ASN itu tercantum dalam Pasal 1 Nomor 6, Pasal 24 ayat 2, Pasal 69B dan Pasal 69 huruf C.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya