Berita

Gedung KPK/Net

Politik

Masa Depan KPK Jauh Lebih Gelap Jika Pegawainya Diangkat Jadi ASN

SABTU, 30 NOVEMBER 2019 | 00:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khawatir independensi pegawainya akan hilang jika diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Gini, jadi kami mengajak semua pihak untuk menundukan persoalan yang paling prinsip di sini, yaitu aspek indepedensi," kata jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/11).

"Jadi bukan sekadar pegawai KPK, tetapi pertanyaannya, apakah KPK masih bisa bekerja secara independen kalau status pegawainya adalah ASN?" lanjutnya.


Selain itu, kata Febri, KPK juga mempertanyakan jaminan pegawai KPK akan tetap independen jika diangkat menjadi PNS.

"Atau pertanyaan kedua, jika statusnya ASN, ASN seperti apa yang bisa tetap menjamin KPK tetap bekerja secara independen?" tanya Febri.

Karena kata Febri, hal tersebut harus dijelaskan oleh pemerintah lantaran akan berpengaruh terhadap kinerja para pegawai KPK saat menangani kasus korupsi yang besar.

"Ini sangat penting karena KPK tidak mungkin menangani kasus besar, kasus terkait dengan kekuasaan di eksekutif atau legislatif. Kalau para pegawainya tidak diberikan jaminan indepedensi," tegas Febri.

Sebab, KPK seringkali bersentuhan dengan aktor besar dalam penanganan kasus korupsi seperti melakukan pemeriksaan terhadap menteri, ketua DPR RI, anggota DPR dan lainnya.

"Kalau pegawainya tak independen dan riskan untuk digeser dipindahkan, diintervensi kenaikan pangkatnya karena posisi ASN itu, maka itu sama saja dengan masa depan KPK dan pemberantasan korupsi ke depan akan jauh lebih gelap. Apakah itu yang diinginkan? Semoga saja tidak," pungkasnya.

Untuk diketahui, peralihan status kepegawaian di KPK menjadi PNS merupakan konsekuensi pengesahan UU 9/2019 tentang KPK yang resmi berlaku mulai 17 Oktober lalu.

Pada UU 19/2019, soal pengangkatan para pegawai KPK menjadi ASN itu tercantum dalam Pasal 1 Nomor 6, Pasal 24 ayat 2, Pasal 69B dan Pasal 69 huruf C.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya