Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Agar Negara Tidak Rugi, Presiden Diminta Bantu Selesaikan Sengkarut Lahan Marunda

JUMAT, 29 NOVEMBER 2019 | 16:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sinergi Kawal BUMN mengaku prihatin atas berlarutnya persoalan sengketa lahan Pelabuhan Marunda antara PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN)  yang merupakan BUMN dengan PT Karya Citra Nusantara (KCN).

Sinergi Kawal BUMN mendatangi gedung Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Jumat ( 29/11), untuk menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo untuk turun membantu menyelesaikan sengkarut sengkata lahan Marunda agar aset negara dapat diselamatkan.

Humas Sinergi Kawal BUMN Willy Kurniawan mengatakan, Sinergi Kawal BUMN terdiri dari kumpulan para advokat muda, profesional muda, akademisi, dan praktisi media.


Sinergi Kawal BUMN melihat bahwa persoalan ini muncul karena pihak PT KCN yang berada di bawah kendali PT Karya Teknik Utama "berupaya" untuk menguasai lahan milik negara di kawasan pesisir Jakarta yang notabene merupakan lahan milik negara.

Willy menyampaikan beberapa terkait sengkarut lahan pelabuhan Marunda. Pertama, PT KBN mengalami kerugian akibat perjanjian konsesi penggunaan wilayah usaha hingga Rp 1,82 triliun antara PT KBN dengan PT KCN. Nilai kerugian ini sebagaimana audit BPKP yang dilakukan tahun 2017.

Kedua, kerugian yang dialami PT KBN adalah potensi kehilangan pendapatan negara hingga Rp 58 triliun akibat perjanjian konsesi selama 70 tahun yang dilakukan sepihak oleh PT KCN dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V (KSOP V) Marunda (audit BPKP dan analisa KJPP Immanuel Johny dan Rekan).

"Ada aturan terkait yang dilanggar dalam perjanjian konsesi ini karena konsesi hanya dapat dilakukan oleh pemilik dan yang menguasai lahan. Ini berarti bahwa perjanjian konsesi sebagaimana yang dijelaskan diatas cacat hukum karena PT KCN bukan pemilik lahan," kata Willy, Jumat (29/11).

Ketiga, sejak tahun 2015 hingga 2018 PT KCN tidak melakukan RUPS dan melaporkan keuangan perusahaan. Ini menjelaskan ada masalah manajemen perusahaan.

Keempat, nilai dividen yang diterima PT KBN sejak 2004 hingga 2019 baru senilai Rp 3,1 miliar. Sejak 2015-2018, PT KCN tidak melakukan setoran dividen kepada PT KBN yang menjadi kewajiban kepada pemegang saham.

Kelima, terkait wacana PT KBN menghambat investasi tol laut, Sinergi Kawal BUMN menilai opini tersebut sesat dan menyesatkan. Kondisi yang sebenarnya adalah PT KBN berjuang meyelamatkan aset negara berupa lahan Pelabuhan Marunda dari upaya perampasan.

"Hasil pantauan kami menunjukkan apa upaya pembohongan publik oleh pihak PT KCN dengan menggiring opini seolah-olah Dermaga Marunda masuk dalam proyek strategis nasional, padahal sama sekali tidak benar. Salah satu payung hukum proyek strategis nasional tertuang Perpres 58/2017. BUP Marunda tidak masuk daftar PSN," tutur Willy.

Selain itu, sejak 2015 hingga 2018 lalu, Pemprov DKI Jakarta telah beberapa kali bersurat ke PT KCN terkait berbagai pelanggaran izin reklamasi maupun Amdal. Bahkan hingga penyegelan dan upaya bongkar paksa bangunan diatas lahan Marunda, namun PT KCN ngeyel.

Keenam, lanjut Willy, pihaknya berharap Presiden Jokowi dapat membantu menyelesaikan sengkarut lahan Pelabuhan Marunda agar negara tidak kehilangan aset serta kerugian yang semakin besar atas pemanfaatan lahan milik negara untuk keuntungan PT KCN.

Ketujuh, pemerintah diminta tidak terburu-buru mengambil keputusan terkait persoalan pelabuhan Marunda sebagaimana informasi yang didapat akan ada rencana groundbreaking Pelabuhan Marunda.

"Jika persoalan pokoknya tak terselesaikan, hal ini hanya akan menimbulkan masalah baru bagi pemerintah khususnya Kementerian BUMN. Yang kami harapkan agar seluruh persoalan antara PT KBN dengan PT KCN tuntas, negara tak dirugikan aset negara terselamatkan," tutup Willy.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya