Berita

JUbir KPK Febri Dianysah/RMOL

Hukum

MK Tolak Gugatan Judicial Review UU KPK Yang Diajukan Mahasiswa, Ini Kata KPK

JUMAT, 29 NOVEMBER 2019 | 00:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak gugatan uji materi atau Judicial Review (JR) yang diajukan Zico Leonard dan puluhan mahasiswa lainnya terhadap UU 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (28/11) sekitar pukul 12.15 WIB.

"Permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena error of objectum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang putusan di Ruang Sidang MK, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/11).


Menanggapi putusan MK tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menilai, putusan tersebut bukanlah ditolak melainkan tidak diterima lantaran objeknya keliru.

"Kalau yang kami baca informasi sidang tadi ya itu sebenarnya bukan ditolak, tapi dinyatakan tidak diterima karena objeknya keliru," kata Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam (28/11).

Sehingga kata Febri, MK sebenarnya belum menguji dan masuk kepada pokok perkara gugatan tersebut.

"Jadi belum menguji apakah substansi dari UU 19/2019 ini bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Jadi masih pada aspek objeknya saja. Karena itu yang kami dengar informasinya," kata Febri.

Namun demikian, masyarakat kini tengah menunggu pendapat konstitusionalitas UU KPK tersebut oleh KPK lantaran banyaknya gugatan JR ke MK.

"Nah memang publik termasuk KPK tentu saja ya itu cukup menunggu bagaimana pendapat konstitusionalitas UU tersebut oleh MK. Dan persidangannya juga terbuka untuk umum jadi publik juga bisa menyimak itu," jelasnya.

"Termasuk JR yang permohonnya ada unsur tiga pimpinan KPK sebelumnya. Tapi yang untuk tiga unsur pimpinan KPK ini mungkin prosesnya masih panjang ya, ada baru dimasukkan pemohon, ada nanti proses perbaikan, ada sidang panel, pleno dan kemudian ada proses pembuktian juga di persidangan. Nanti kita simak saja bersama-sama," sambung Febri.

Diketahui, Zico Leonard bersama 18 mahasiswa lainnya dari berbagai Perguruan Tinggi mengajukan gugatan uji materi terhadap UU KPK yang baru ke MK. Gugatan diajukan pada 18 September atau tepat sehari setelah undang-undang ini disahkan oleh DPR atau pada 17 September 2019.

Pada penggugat mengajukan gugatan formil dan materiil. Pada gugatan formil, pada penggugat mempersoalkan proses pembentukan UU yang dinilai tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Selain itu, para penggugat juga mengkritik kejanggalan dalam proses pengambilan suara saat pembahasan UU KPK. Berdasarkan hitung manual, rapat paripurna hanya dihadiri 80 anggota DPR. Namun Wakil Ketua DPR yang menjadi pimpinan sidang Fahri Hamzah menyatakan ada 289 yang tercatat hadir dari 560 anggota dewan.

Sedangkan pada gugatan materiil, para penggugat mempersoalkan syarat pimpinan KPK yang diatur di dalam Pasal 29 UU 19/2019.

Namun demikian, para penggugat kini hanya bisa menggigit jari setelah Majelis MK tidak menerima permohonan gugatan JR dengan alasan terjadinya error of objectum.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya