Berita

Jumpa pers di Mapolda Metro Jaya/Net

Presisi

Polisi Bongkar Developer Fiktif Berkedok Perumahan Syariah, 270 Orang Jadi Korban

KAMIS, 28 NOVEMBER 2019 | 16:25 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Subdit 2 Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap developer alias pengembang perumahan fiktif berbasis syariah.

“270 orang sebagai korban, dengan total nilai kerugian Rp 151 miliar,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/11).

Banyaknya korban ini, kata Gatot, karena para pelaku memasarkan perumahan tersebut dengan iming-iming tanpa bunga bank, sehingga tidak ada riba. Pelaku, sambung Gatot, cukup masif melakukan promosi perumahan tersebut melalui Website dan Brosur.


“Bahkan sampai membuat gathering konsumen dan membangun beberapa rumah contoh, untuk membuat korbannya percaya,” tandas Gatot.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan bahwa Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang tersangka. Di mana salah satunya merupakan bos dari PT ARM Cipta Mulia yang bergerak dalam bidang property perumahan syariah fiktif berinisial AD.

Kemudian, MAA, MMD, dan SM. Ketiganya merupakan project manager alias marketing yang memasarkan lima perumahan fiktif.

Adapun, tambah Yusri, lima perumahan fiktif yang dipasarkan oleh pelaku yaitu, De’Alexandria yang terletak di Desa Cimanggis, Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Lalu, perumahan The New Alexandria hang juga terletak di Desa Cimanggis, Bojong Gede, Kabupaten Bogor.

Kemudian perumahan Cordova, yang letaknya di Desa Kandang Roda, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, selanjutnya perumahan Hagia Sophia, terletak di Kecamatan Ujung Berung dan perumahan Pesona Darussalam yang berada di Jujukan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Yusri menambahkan, uang Rp 151 milar itu masih didalami, sementara dalam keterangan daripada pelaku uang tersebut digunakan untuk pembebasan lahan, pembersihan lahan, DP pembebasan lahan, pengurusan izin-izin, komisi marketing, gaji karyawan selama dua tahun, dan pembuatan empat rumah contoh.

Keempat tersangka disangkakan dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 137 Jo pasal 154, pasal 138 jo pasal 45 jo pasal 55, pasal 139 jo pasal 156, pasal 145 jo pasal 162 UU 01/2011 tentang Perumahan dan/atau pasal 3,4 dan 5 UU 08/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya