Berita

Gedung KPK/Net

Hukum

Harapan WP KPK Kepada Pegawai Yang Menolak Jadi ASN

KAMIS, 28 NOVEMBER 2019 | 11:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) membenarkan ada sejumlah pegawai lembaga antirasuah tersebut yang mengundurkan diri lantaran pemerintah akan menjadikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negeri (ASN) alias PNS.

Ketua WP KPK Yudi Purnomo menyebut bahwa keputusan itu merupakan hak mereka. Terlebih, yang bersangkutan sudah mendapat tempat kerja bagus untuk mengaplikasikan ilmu dan pengalaman dalam memberantas korupsi.

“WP KPK berharap mereka akan menjadi agen-agen integritas dan antikorupsi di tempat baru," katanya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (28/11).


Namun demikian, Yudi berpesan agar pegawai KPK lainnya tetap bertahan dalam situasi apapun yang tengah dihadapi. Termasuk menghadapi kriminalisasi yang terjadi seperti yang dialami penyidik senior Novel Baswedan.

“Yang seumur hidup kehilangan matanya demi memberantas korupsi besar," jelasnya.

Ketua KPK Agus Rahardjo sempat menyampaikan bahwa sudah ada tiga pegawai KPK yang mengundurkan diri karena menolak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu disampaikan Agus saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/11).

"Yang mengajukan mundur sudah tiga orang. Sisanya masih wait and see,” kata Agus.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang beberapa waktu lalu mengatakan sejumlah pihak masih memiliki pandangan berbeda terkait perubahan status pegawai KPK menjadi ASN.

Di sisi lain, kata Saut, terdapat pegawai KPK yang ingin pindah karena merasa tak keren menjadi abdi negara.

"Karena saya dengar ada yang merasa tidak keren kalau pegawai KPK jadi ASN. Jadi mereka mau pindah," ucapnya.

Peralihan status kepegawaian di KPK menjadi PNS merupakan konsekuensi pengesahan UU 9/2019 tentang KPK yang resmi berlaku mulai 17 Oktober lalu. Pada UU 19/2019, soal pengangkatan para pegawai KPK menjadi ASN itu tercantum dalam pasal 1 nomor 6, pasal 24 ayat 2, pasal 69 B dan pasal 69 huruf C.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya