Berita

Foto: Ilustrasi

Nusantara

Setelah Mendarat Wings Air Bergetar, Ini Penjelasannya

RABU, 27 NOVEMBER 2019 | 19:43 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Pesawat Wings Air IW-1283 dari Bandar Udara Sultan Thaha, Jambi (DJB) mengalami getaran setelah mendarat di Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Sumatera Selatan (PLM).

Dalam keterangan yang diterima redaksi disebutkan bahwa ATR 72-500 dengan registrasi PK-WFH itu sebenarnya sudah dipersiapkan sesuai prosedur.

Empat kru dan 44 penumpang ikut dalam penerbangan.


“Sebelum diberangkatkan, pesawat sudah menjalani pemeriksaan dan pengecekan lebih awal (pre-flight check) dan dinyatakan laik terbang (airworthy for flight),” ujar Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro.

Penerbangan IW-1283 lepas landas pada 13.10 WIB dan mendarat secara normal di Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II pukul 13.41 WIB.

Ketika pesawat akan dikemudikan (diarahkan) untuk berbelok ke landas hubung (taxiway), pilot memutuskan untuk menghentikan pesawat di landas pacu (runway), ada indikasi getaran pada sistem kemudi roda bagian depan (nose wheel), sehingga dibutuhkan pengecekan.
 
Atas koordinasi dan komunikasi yang tepat antara pilot, teknisi, awak kabin dan petugas layanan darat (ground handling), seluruh penumpang turun dari pesawat (disembark) menggunakan bus menuju terminal kedatangan. Keputusan ini dalam upaya memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan (safety first).
 
“Wings Air mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh penumpang atas ketidaknyamanan yang terjadi,” ujar Danang lagi.
 
Pesawat sudah ditarik (towing) untuk dipindahkan tempat/ landas parkir (apron), guna pengecekan lebih lanjut. Teknisi menginformasikan bahwa pesawat membutuhkan perbaikan dengan waktu cukup signifikan.
 
Atas kondisi tersebut, Wings Air mengalami penundaan keberangkatan rute Palembang tujuan Bandar Udara Internasional Minangkabau, Padang, Sumatera Barat (PDG). Wings Air sudah menginformasikan kepada seluruh penumpang dan memberikan kompensasi keterlambatan (delay management) sesuai ketentuan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya