Berita

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun menerima grasi presiden/Net

Hukum

Surat Annas yang Bikin Jokowi Memberikan Grasi

RABU, 27 NOVEMBER 2019 | 16:58 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada terpidana korupsi Mantan Gubernur Riau Annas Maamun, mengundang berbagai tanggapan.

Annas mendapatkan pengurangan hukuman selama 1 tahun. Dengan begitu, koruptor kasus alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Riau itu diperkirakan akan bebas pada tahun depan.

Disebut-sebut faktor kemanusiaan yang membuat Jokowi memberikan grasinya.

Rupanya, Annas menuliskan surat permohonan grasi yang dikirim ke Jokowi pada 16 April 2019. Dalam surat itu Annas membeberkan persoalan kesehatan yang dideritanya. Kondisi kesehatannya mulai terganggu sejak menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Bandung. Dia menyebut persidangan saat itu kerap tertunda karena kondisi kesehatannya yang memburuk.

"Bahwa selama pemeriksaan perkara aquo dilakukan, baik di tingkat penyidik KPK, maupun pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Bandung sangat sering menjalani kendala hambatan gangguan sesak napas, karena saya H Annas Maamun terus sakit dan ditambah usia sudah mencapai 78 tahun dan sudah uzur, pelupa, serta sesak nafas sehingga sering tertunda, meskipun akhirnya saya H Annas Maamun dihukum dengan hukuman yang telah inkrah selama tujuh tahun," ucap Annas dalam surat yang dikirim ke Jokowi.

"Bahwa saat ini saya H Annas Maamun telah dijadikan pula tersangka korupsi Provinsi Riau dalam pembahasan RAPBD 2015 TA 2015, meskipun pemeriksaan belum sempat dilakukan karena terus menerus dalam keadaan sakit," Annas menambahkan.

Annas mengalami sakit PPOK (COPD) akut, dispepsia syndrome (depresi berat), gastritis/lambung, hernia, dan hampir setiap hari sesak napas. Bahkan, Annas mengungkapkan sejak ditempatkan di Lapas Sukamiskin pada Februari 2015, dia bolak-balik rumah sakit..

"Maka pada tanggal 14 April 2015 saya ditempatkan/dirawat di Poliklinik Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, kemudian sejak itu bolak balik dirawat Rumah Sakit yang ada di sekitar Bandung. Di Rumah Sakit Santosa enam kali, Santo Yusuf tiga kali, Hasan Sadikin satu kali, Borromeus satu kali dan Hermina satu kali," tulis Annas.

Annas mengungkapkan, dengan kondisi seperti itu, keluarga prihatin. Oleh karenanya, dia mengajukan pengampunan kepada Jokowi.

"Bahwa dengan kondisi kesehatan, saya H Annas Maamun umur 78 tahun yang semakin menurun dan sudah pikun, maka dengan segala kerendahan hati saya mengajukan permohonan agar berkenan kiranya Bapak Presiden Republik Indonesia memberikan pengampunan pelaksanaan hukuman kepada saya H Annas Maamun dari tujuh tahun menjadi empat tahun penjara," Annas menambahkan.

Kalapas Sukamiskin Abdul Karim mengatakan surat tersebut dibuat langsung oleh Annas. Pihak Lapas, kata dia, hanya memberi surat pengantar.

"Pihak Lapas Kelas I Sukamiskin, hanya membuatkan surat pengantar yang ditujukan kepada Bapak Presiden RI," kata Karim via pesan singkat.

Gayung bersambut, Jokowi mengabulkan permohonan tersebut. Jokowi mengabulkan permintaan dan memberikan grasi kepada Annas Maamun.

"Betul beliau dapat grasi dari Presiden. Berkurang 1 tahun (masa hukuman penjara), kan tadinya 7 tahun berkurang 1 tahun," ucap Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkum HAM) Ade Kusmanto.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Daftar Bakal Calon Gubernur, Barry Simorangkir Bicara Smart City dan Kesehatan Untuk Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 22:04

Acara Lulus-Lulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Polisi Turun ke SMUN 2 Dogiyai

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:57

Konflik Kepentingan, Klub Presiden Sulit Diwujudkan

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:41

Lantamal VI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Ketua MPR: Ditjen Bea Cukai, Perbaiki Kinerja dan Minimalkan Celah Pelanggaran!

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Anies: Yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet, Pakem Saya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:25

Ide Presidential Club Karena Prabowo Ingin Serap Pengalaman Presiden Terdahulu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:17

Ma’ruf Amin: Presidential Club Ide Bagus

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:09

Matangkan Persiapan Pilkada, Golkar Gelar Rakor Bacakada se-Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:04

Dua Kapal Patroli Baru Buatan Dalam Negeri Perkuat TNI AL, Ini Spesifikasinya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:00

Selengkapnya