Berita

KPK terus dalami kasus suap proyek di Pemkab Indramayu/RMOL

Hukum

KPK Panggil Empat Saksi Untuk Kasus Suap Proyek Pemkab Indramayu

RABU, 27 NOVEMBER 2019 | 14:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tahun 2019.

Keempat saksi yang dipanggil ialah Staf Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat, Deni Sumirat; mantan Kadis DPMD Indramayu, Dudung Indra Ariska; Kasubag Perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Harun Hermawan; dan Staf Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Kantor Cabang Indramayu, Feny.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SP (Bupati Indramayu nonaktif Supendi)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (27/11).


Sebelumnya, KPK telah memeriksa anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Muhaemin sebagai saksi pada Selasa (26/11). Di hari yang sama, KPK juga telah memeriksa staf Pelaksana Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Sugiarto; PPK Kabid Perumahan dan Penyehatan Lingkungan di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu, Agus Budi Santoso; dan pihak swasta, Yahya.

Keempat saksi itu didatangkan KPK untuk mendalami pengetahuan terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu serta aliran dana dari rekanan-rekanan yang mendapatkan proyek tersebut.

Diketahui, Supendi dan tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu pada tahun Anggaran 2019. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan unsur swasta, Carsa AS.
 
Supendi diduga menerima uang dari tersangka Carsa sebesar Rp 400 juta. Selain itu, tersangka Omarsyah juga diduga menerima uang senilai Rp 752 juta. Sedangkan tersangka Wempy Triyono diduga menerima uang sebesar Rp 560 juta.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya