Berita

Lutfi Alfiandi/Net

Presisi

Lutfi Jadi Tersangka Bukan Karena Bawa Bendera, Tapi Melempari Petugas

RABU, 27 NOVEMBER 2019 | 13:24 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Lutfi Alfiandi (LA) demonstran yang viral membawa bendera merah putih saat aksi menolak RUU KUHP dan UU KPK bakal dibawa ke meja hijau.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung mengatakan, berkas Lutfi telah rampung alias P21 dan telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, Tahan menyebut bahwa Lutfi terbukti melakukan perusakan dengan melempar batu ke arah aparat keamanan. Untuk itu, dia membantah jika Luthfi menjadi tersangka karena membawa bendera merah putih.


"Bawa bendera gimana? Orang dia melempari kok. Tidak mungkin kejaksaan menerima kalau nggak lengkap," kata Tahan kepada wartawan, Rabu (27/11).

Lebih jauh, Tahan enggan merinci lebih jauh kasus yang mendera Lutfi. Pasalnya, kasus tersebut kekinian menjadi kewenangan Jaksa.

"Sudah wewenang jaksa itu," papar Tahan.

Sementara itu, kuasa hukum LA dari LBH Kobar, Sutra Dewi menyampaikan, LA saat ini tengah di tahan di Rutan Salemba. Dalam kasus ini LA dijerat dengan Pasal 170, 212, 214 dan, 218 KUHP.

Sutra membantah semua tuduhan terhadap kliennya itu lantaran Lutfi sama sekali tidak melakukan pengerusakan

"Kami berharap sih bebas ya. Karena kan namanya, itu euforia dan bukan kriminal. Ya tergantung putusan di pengadilan saja nanti hakim menilainya bagaimana," ujarnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya