Berita

Iwa Karniwa (berompi oranye)/Net

Hukum

Penyidikan Kasus Suap Meikarta, KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Iwa Karniwa

RABU, 27 NOVEMBER 2019 | 02:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Iwa Karniwa (IWK) tersangka kasus proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Perpanjangan masa penahanan berlaku sejak Kamis (28/11) besok hingga 30 hari kedepan yakni hingga Jumat (27/12).

"Dalam kasus suap terkait dengan perizinan Meikarta tersangka IWK diperpanjang penahanannya selama 30 hari," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam (26/11).


Perpanjangan penahanan ini kata Febri sudah ketiga kalinya setelah pihaknya memperpanjang masa penahanan terhadap Iwa sebanyak dua kali. Sehingga, KPK memiliki waktu maksimal 30 hari untuk menyelesaikan proses penyidikan dan dilanjutkan ke tahap penuntutan.

"Jadi dalam waktu 30 hari maksimal maka penyidikan ini akan diselesaikan dan masuk ke tahap berikutnya yaitu tahap penuntutan," pungkas Febri.

Sebelumnya, KPK telah memperpanjang penahanan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut pada 29 Oktober hingga 27 November 2019.

Iwa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 10 Juli 2019 karena diduga menerima uang sebesar Rp 900 juta dari Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Uang tersebut berasal dari PT Lippo Cikarang saat dipimipin oleh Bartholomeus Toto sebagai imbalan atas pembahasan substansi rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi tahun 2017.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya