Berita

Iwa Karniwa (berompi oranye)/Net

Hukum

Penyidikan Kasus Suap Meikarta, KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Iwa Karniwa

RABU, 27 NOVEMBER 2019 | 02:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Iwa Karniwa (IWK) tersangka kasus proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Perpanjangan masa penahanan berlaku sejak Kamis (28/11) besok hingga 30 hari kedepan yakni hingga Jumat (27/12).

"Dalam kasus suap terkait dengan perizinan Meikarta tersangka IWK diperpanjang penahanannya selama 30 hari," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam (26/11).


Perpanjangan penahanan ini kata Febri sudah ketiga kalinya setelah pihaknya memperpanjang masa penahanan terhadap Iwa sebanyak dua kali. Sehingga, KPK memiliki waktu maksimal 30 hari untuk menyelesaikan proses penyidikan dan dilanjutkan ke tahap penuntutan.

"Jadi dalam waktu 30 hari maksimal maka penyidikan ini akan diselesaikan dan masuk ke tahap berikutnya yaitu tahap penuntutan," pungkas Febri.

Sebelumnya, KPK telah memperpanjang penahanan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut pada 29 Oktober hingga 27 November 2019.

Iwa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 10 Juli 2019 karena diduga menerima uang sebesar Rp 900 juta dari Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Uang tersebut berasal dari PT Lippo Cikarang saat dipimipin oleh Bartholomeus Toto sebagai imbalan atas pembahasan substansi rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi tahun 2017.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya