Berita

Iwa Karniwa (berompi oranye)/Net

Hukum

Penyidikan Kasus Suap Meikarta, KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Iwa Karniwa

RABU, 27 NOVEMBER 2019 | 02:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Iwa Karniwa (IWK) tersangka kasus proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Perpanjangan masa penahanan berlaku sejak Kamis (28/11) besok hingga 30 hari kedepan yakni hingga Jumat (27/12).

"Dalam kasus suap terkait dengan perizinan Meikarta tersangka IWK diperpanjang penahanannya selama 30 hari," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam (26/11).

Perpanjangan penahanan ini kata Febri sudah ketiga kalinya setelah pihaknya memperpanjang masa penahanan terhadap Iwa sebanyak dua kali. Sehingga, KPK memiliki waktu maksimal 30 hari untuk menyelesaikan proses penyidikan dan dilanjutkan ke tahap penuntutan.

"Jadi dalam waktu 30 hari maksimal maka penyidikan ini akan diselesaikan dan masuk ke tahap berikutnya yaitu tahap penuntutan," pungkas Febri.

Sebelumnya, KPK telah memperpanjang penahanan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut pada 29 Oktober hingga 27 November 2019.

Iwa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 10 Juli 2019 karena diduga menerima uang sebesar Rp 900 juta dari Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Uang tersebut berasal dari PT Lippo Cikarang saat dipimipin oleh Bartholomeus Toto sebagai imbalan atas pembahasan substansi rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi tahun 2017.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jokowi Keluhkan Peredaran Uang yang Semakin Kering, Ekonom: Akibat Utang yang Ugal-ugalan

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:05

Butuh 35.242 Dukungan bagi Calon Perseorangan Maju di Pilwalkot Cimahi

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:01

Kemendag Amankan Satu Kapal Tanpa Kelengkapan Dokumen Impor di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:58

Mardani Dukung Sikap Oposisi Ganjar: Itu Ksatria!

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:55

Google Pixel 8A Resmi Dirilis, Dibanderol Mulai Rp8 Jutaan

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:44

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Bacalon Bupati Atam Lewat Nasdem

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:39

Pakar: Sosok Menkeu yang Baru Baiknya Berlatar Belakang Teknokrat Dibandingkan Politisi

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:33

Satgas Catur Bais TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Sebatik

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:32

Militer Taiwan Bersiap Hadapi Ancaman China Jelang Pelantikan Presiden

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:31

BTN Relokasi Kantor Cirebon

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:09

Selengkapnya