Berita

Teralpor kasus dugaan penistaan agama, Sukmawati?Net

Politik

Hanya Dicek Kondisi, Pelapor Sukmawati Soekarnoputri Akan Kembali Diperiksa Kamis Besok

SELASA, 26 NOVEMBER 2019 | 00:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pelapor kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri, Ratih Puspa Nusanti akan kembali diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Kamis (28/11) besok.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi), Novel Bamukmin. Novel mengatakan, pelapor telah diperiksa pada Senin sore (25/11).

"Tadi sifatnya hanya undangan klarifikasi untuk bisa diambil data diri pelapor, sehat dan bisa siap memberikan keterangan. Belum masuk kedalam bahasan pokok yaitu berkenaan barang bukti yang dilaporkan," kata Novel Bamukmin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (25/11) malam.


Karena kata Novel, barang bukti yang diserahkan pelapor saat membuat laporan dinilai kurang lengkap oleh penyidik. Sehingga, pelapor diminta untuk melengkapi barang bukti yakni bukti berupa video saat Sukmawati membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden RI Pertama Soekarno.

"Karena waktu pelaporan kita hanya memberikan bukti dari kutipan printout beberapa media online, karena waktu itu kita dapatkan video Sukmawati dan juga belum ada di Youtube, baru setelah kita laporkan baru ada di Youtube," jelasnya.

Sehingga, pada Kamis (28/11) pihaknya akan melengkapi barang bukti yang diminta oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Karena barang bukti kita belum lengkap dan apa yang kita serahkan juga belum terkodinir dengan sempurna, sehingga pemeriksaan harus dilanjutkan pada hari kamis guna menyiapkan alat bukti termasuk alat bukti baru yaitu tayangan video kalau memang diminta oleh penyidik," paparnya.

Diketahui, putri Presiden RI Pertama Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri di laporan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (15/11) kemarin atas dugaan penistaan agama.

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019. Adapun pasal yang disangkakan ialah Pasal 156 huruf a KUHP.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya