Berita

Teralpor kasus dugaan penistaan agama, Sukmawati?Net

Politik

Hanya Dicek Kondisi, Pelapor Sukmawati Soekarnoputri Akan Kembali Diperiksa Kamis Besok

SELASA, 26 NOVEMBER 2019 | 00:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pelapor kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri, Ratih Puspa Nusanti akan kembali diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Kamis (28/11) besok.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi), Novel Bamukmin. Novel mengatakan, pelapor telah diperiksa pada Senin sore (25/11).

"Tadi sifatnya hanya undangan klarifikasi untuk bisa diambil data diri pelapor, sehat dan bisa siap memberikan keterangan. Belum masuk kedalam bahasan pokok yaitu berkenaan barang bukti yang dilaporkan," kata Novel Bamukmin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (25/11) malam.

Karena kata Novel, barang bukti yang diserahkan pelapor saat membuat laporan dinilai kurang lengkap oleh penyidik. Sehingga, pelapor diminta untuk melengkapi barang bukti yakni bukti berupa video saat Sukmawati membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden RI Pertama Soekarno.

"Karena waktu pelaporan kita hanya memberikan bukti dari kutipan printout beberapa media online, karena waktu itu kita dapatkan video Sukmawati dan juga belum ada di Youtube, baru setelah kita laporkan baru ada di Youtube," jelasnya.

Sehingga, pada Kamis (28/11) pihaknya akan melengkapi barang bukti yang diminta oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Karena barang bukti kita belum lengkap dan apa yang kita serahkan juga belum terkodinir dengan sempurna, sehingga pemeriksaan harus dilanjutkan pada hari kamis guna menyiapkan alat bukti termasuk alat bukti baru yaitu tayangan video kalau memang diminta oleh penyidik," paparnya.

Diketahui, putri Presiden RI Pertama Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri di laporan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (15/11) kemarin atas dugaan penistaan agama.

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019. Adapun pasal yang disangkakan ialah Pasal 156 huruf a KUHP.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya